KOMPAS.com - Ulan Hadji (27), Guru SDN 13 Paguyaman, Dusun Tenilo, Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjadi korban pemotongan rambut secara paksa oleh orangtua salah satu muridnya, pada Senin (9/1/2023).
Peristiwa itu terjadi diduga lantaran orangtua murid tak terima rambut anaknya dipotong oleh Ulan.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam aksi yang dilakukan orangtua salah satu murid itu terhadap Guru Ulan.
"Padahal, jika keberatan (rambut anaknya dipotong), orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi untuk berdialog dengan Guru Ulan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: Mau Pintar Apa Enggak?
Heru mengatakan, setiap guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siswanya yang melanggar tata tertib sekolah.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Guru tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.
Sebelumnya, sebagian rambut Ulan dipotong paksa oleh orangtua muridnya hingga kulit kepalanya terlihat.
Hal itu diduga adalah aksi balasan karena rambut siswa tersebut dipotong secara paksa oleh Ulan saat berada di sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.