Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan 7 Ton Lebih Solar Subsidi di Palopo, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/01/2023, 21:12 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALOPO, KOMPAS.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan 7.680 liter bahan bakar minyak (BBM)  bersubsidi jenis solar yang dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya pada Rabu (18/1/ 2023), sekitar pukul 07.00 Wita, saat aggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo melintas di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, mencurigai sebuah kendaraan mobil truk yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.

“Petugas memberhentikan kendaraan mobil truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis solar bersubsidi, kemudian dilakukan pengecekan dan benar mobil truk tersebut mengangkut solar bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen yang sah,” kata Safi'i Nafsikin, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Jebol Pipa Pertamina di Medan untuk Curi Solar, 3 Orang Jadi Tersangka

Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga mengamankan mobil truk dan 2 orang sopir yakni Saipul (37)  dan  Sudirman (33) yang berperan sebagai pengangkut barang ilegal. Modusnya menggunakan sebuah kendaraan mobil truk bak kayu berwarna merah bernomor polisi DD8975HE untuk mengelabui petugas.

“Saat melakukan pengangkutan, mobil truk tersebut dari luar tampak seperti mobil angkutan barang atau mobil ekspedisi, karena pada bak mobil ditutupi oleh terpal dan pada bagian depan atas disimpan 4 jeriken solar untuk persediaan perjalanan dan  dari keterangan sopir mobil tersebut bahwa ia dengan sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui petugas saat dalam perjalanan pengangkutan,” ucap Safi'i Nafsikin.

Baca juga: Warga di Merauke Terciduk Timbun 3 Ton Solar

Menurut Safi'i Nafsikin, solar bersubsidi tersebut diambil atau diangkut dari Kecamatan Uloe, Kabupaten  Bone, Sulawesi Selatan dengan tujuan Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pemiliknya adalah Rosni warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

“Sopir diupah setiap satu kali jalan per ret sejumlah Rp 2.500.000, kegiatan pengangkutan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung 2 kali melintas dan pada pengangkutan ke 3  digagalkan oleh petugas kepolisian, untuk pemiliknya saat ini tengah dalam penyelidikan,” ujar Safi'i Nafsikin.

Lanjut Safi'i Nafsikin, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.

"Untuk ancaman hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutur Safi'i Nafsikin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com