PALOPO, KOMPAS.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan 7.680 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya pada Rabu (18/1/ 2023), sekitar pukul 07.00 Wita, saat aggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Palopo melintas di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, mencurigai sebuah kendaraan mobil truk yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.
“Petugas memberhentikan kendaraan mobil truk tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis solar bersubsidi, kemudian dilakukan pengecekan dan benar mobil truk tersebut mengangkut solar bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen yang sah,” kata Safi'i Nafsikin, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Jebol Pipa Pertamina di Medan untuk Curi Solar, 3 Orang Jadi Tersangka
Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga mengamankan mobil truk dan 2 orang sopir yakni Saipul (37) dan Sudirman (33) yang berperan sebagai pengangkut barang ilegal. Modusnya menggunakan sebuah kendaraan mobil truk bak kayu berwarna merah bernomor polisi DD8975HE untuk mengelabui petugas.
“Saat melakukan pengangkutan, mobil truk tersebut dari luar tampak seperti mobil angkutan barang atau mobil ekspedisi, karena pada bak mobil ditutupi oleh terpal dan pada bagian depan atas disimpan 4 jeriken solar untuk persediaan perjalanan dan dari keterangan sopir mobil tersebut bahwa ia dengan sengaja dibuat seperti itu untuk mengelabui petugas saat dalam perjalanan pengangkutan,” ucap Safi'i Nafsikin.
Baca juga: Warga di Merauke Terciduk Timbun 3 Ton Solar
Menurut Safi'i Nafsikin, solar bersubsidi tersebut diambil atau diangkut dari Kecamatan Uloe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan tujuan Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pemiliknya adalah Rosni warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
“Sopir diupah setiap satu kali jalan per ret sejumlah Rp 2.500.000, kegiatan pengangkutan Solar bersubsidi tersebut telah berlangsung 2 kali melintas dan pada pengangkutan ke 3 digagalkan oleh petugas kepolisian, untuk pemiliknya saat ini tengah dalam penyelidikan,” ujar Safi'i Nafsikin.
Lanjut Safi'i Nafsikin, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
"Untuk ancaman hukumnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutur Safi'i Nafsikin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.