Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Remaja yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Makassar Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 10/01/2023, 19:59 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14) nekat menculik dan membunuh bocah 11, MFS untuk menjual organ tubuhnya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Menurut dia, 2 pelaku yang masih siswa SMA di Kota Makassar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan  pembunuhan terhadap korban MFS (11) warga Jl Batua Raya. Salah seorang pelaku, kenal dengan korban dan rumahnya tidak berjauhan di Jl Batua Raya.

Baca juga: Massa Rusak Rumah 2 Remaja Penculik dan Pembunuh Bocah 11 Tahun di Makassar

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegasnya.

Budhi menjelaskan, jika kedua pelaku hendak mengambil ginjal korban dan menjualnya situs website jual beli organ tubuh yang di-searching di Google. Mereka terjebak dalam situs internet negatif.

"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," katanya.

Selain konsumsi konten negatif di internet, beber Budhi, pelaku AD nekat melakukan hal tersebut karena terdesak ekonomi. Lelaki AD ingin membuktikan jika ia mampu mendapat uang.

"Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu. Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan  memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan Pembunuhan," bebernya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap. Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Dimana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya.

Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Baca juga: Ingin Kaya, 2 Remaja di Makasar Bunuh Bocah 11 Tahun, Pelaku Ingin Jual Organ Tubuh Korban

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com