TORAJA UTARA – KMS (18), warga Tombang Lambe', Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
KMS diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (17).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.
Baca juga: Diculik, Bocah 11 Tahun di Makassar Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik
"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eli saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Lanjut Eli, terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tengah jalan. Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor dari tempat tinggalnya.
“Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Eli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Awalnya terduga pelaku dan korban sudah berkenalan. Lalu korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.
"KMS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa," ujar Eli.
Setelah tiba di kamar kos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium. Korban pun menolak sambil menangis.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara
Korban sempat mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak dua kali dari terduga pelaku.
“Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya,” tutur Eli.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.