Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Anak di Bawah Umur ke Kamar Kos lalu Diperkosa, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap

Kompas.com - 10/01/2023, 10:04 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA UTARA – KMS (18), warga Tombang Lambe', Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, diamankan Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

KMS  diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial AT (17). 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek mengatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di Jalan Poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Diculik, Bocah 11 Tahun di Makassar Ditemukan Tewas Terbungkus Kantong Plastik

"Terduga KMS kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.  Berdasarkan laporan tersebut unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Eli saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Lanjut Eli, terduga pelaku ditangkap oleh tim Resmob di tengah jalan. Saat penangkapan, pelaku mengendarai sepeda motor dari tempat tinggalnya.

“Ia terlihat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, dan tim Resmob langsung memberhentikan untuk menangkap. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” ucap Eli.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Awalnya terduga pelaku dan korban sudah berkenalan. Lalu korban diminta untuk bertemu di lapangan Bakti Toraja Utara.

"KMS menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, ia kemudian mengajak korban ke sebuah kamar indekos yang berada di belakang Rumah Sakit Marampa," ujar Eli.

Setelah tiba di kamar kos, terduga pelaku yang berada dalam pengaruh alkohol langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium. Korban pun menolak sambil menangis.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat hingga 2 Pelaku Divonis 10 Bulan Penjara

Korban sempat mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak dua kali dari terduga pelaku.

“Setelah memukuli korban, pelaku kemudian memaksa melepas pakaian korban lalu menyetubuhinya,” tutur Eli. 

Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," jelas Eli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Ada Baliho Caleg dan Capres Terpasang di Lokasi yang Dilarang KPU Makassar

Makassar
Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Sebut Video Gibran Bagikan Uang di Makassar Hoaks, Bawaslu: Itu Bukan Amplop, tapi Gantungan Kunci

Makassar
Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Ada 12 Titik di Kota Makassar yang Dilarang Dipasangi APK, Ini Rinciannya

Makassar
Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Siswa SMK Tewas Setelah Dipanah Pemuda Bermotor di Makassar, Diduga Korban Salah Sasaran

Makassar
4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

4 Pelaku Pembusuran yang Tewaskan Pelajar di Makassar Ditangkap Polisi

Makassar
Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Diduga Terkena Serangan Jantung, Sekdis PU Makassar Meninggal Dunia Saat Bernyanyi

Makassar
Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Pemadaman Listrik Bergilir di Makassar Capai 5-6 Jam, PLN Beri Penjelasan

Makassar
Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Ganjar Pranowo Tanggapi Bentrok Massa di Bitung Sulut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 November 2023: Siang Hujan Sedang

Makassar
Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Polisi Sita Rp 1 Miliar Aset TPPU Jaringan Narkoba UNM Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com