KOMPAS.com - Aliran Bab Kesucian di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang bernaung di bawah Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel sebagai aliran sesat.
Bab Kesucian dinyatakan sesat oleh MUI Sulsel karena dua faktor.
Faktor pertama, Bab Kesucian mengharamkan makan ikan dan susu. Padahal dua makanan itu termasuk halal dalam ajaran Islam.
Faktor kedua, karena Bab Kesucian tidak mengajarkan salat lima waktu, yang jelas bertentangan dengan Rukun Islam.
Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah diketahui dipimpin oleh Wayang Hadi Kesumo (48).
Baca juga: Sederet Fakta Kemunculan Aliran Bab Kesucian Gowa, Dianggap Sesat MUI dan Imbauan Kemenag
Dikutip dari MUI Sulsel, Hadi adalah pria yang merantau dari Sumatera ke Sulawesi Selatan.
Meski dari Sumatera, ia ternyata berasal dari Solo, Jawa Tengah. Ia meranti ke Gowa sejak tahun 2011.
Sebelum memimpin Yayasan Nur Mutiara Maktifatullah, Hadi pernah tergabung dalam sebuah aliran agama di Sulsel.
Sewaktu masih menjadi anggota aliran agama tersebut, Hadi dikenal ramah dan kerap bersilaturahmi dengan warga sekitar. Ia kemudian menikah dengan seorang wanita warga Gowa.
Pada 2019, Hadi mendirikan Yayasan Nur Mutiara Maktifatullah di atas lahan milik istrinya di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa.
Namun, setelah mendirikan yayasan tersebut, pria yang akrab disapa Bang Hadi ini menjadi tertutup.
Baca juga: Disebut Aliran Sesat oleh MUI, Pimpinan Yayasan di Gowa Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham
"Itu tidak benar sama sekali (pelarangan salat). Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian," kata dia, Selasa (3/1/2023).
"Itu 'kan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," tambah dia.
Tak hanya itu, Hadi juga menegaskan yayasan miliknya bukan abal-abal.