Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Kompas.com - 08/12/2022, 18:20 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Divonis bebas dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu langsung ucapkan terima kasih kepada hakim.

Isak Sattu mendengar putusan bebas langsung terlihat bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/12/2022).

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Baca juga: Mayor Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Isak Sattu berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpanya di kemudian hari.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," ucapnya dengan wajah yang gembira.

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Sutisna.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan kepada perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara.

JPU Erryl Prima Putra Agoes yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan kesatu melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dan dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya saat sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022).

JPU juga meminta agar terdakwa Isak Sattu dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar perkara Rp 5000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Bayi 8 Bulan Gantikan Wisuda Ibunya yang Meninggal 10 Jam Setelah Yudisium

Kisah Bayi 8 Bulan Gantikan Wisuda Ibunya yang Meninggal 10 Jam Setelah Yudisium

Makassar
7 Bulan Kabur, Narapidana Rutan Kelas 1 Makassar Ditembak Polisi

7 Bulan Kabur, Narapidana Rutan Kelas 1 Makassar Ditembak Polisi

Makassar
Tarif Tol Makassar Seksi IV (JTSE) Terbaru 2023

Tarif Tol Makassar Seksi IV (JTSE) Terbaru 2023

Makassar
Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Terbaru 2023

Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 Terbaru 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Momen Haru Bayi 8 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal

Momen Haru Bayi 8 Bulan Ikut Wisuda Gantikan Ibunya yang Meninggal

Makassar
Sosok Selebgram Akbar 'Ajudan Pribadi' di Mata Keluarga, Kerap Bagi-bagi Uang Saat Pulang ke Makassar

Sosok Selebgram Akbar "Ajudan Pribadi" di Mata Keluarga, Kerap Bagi-bagi Uang Saat Pulang ke Makassar

Makassar
Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Anaknya Ditangkap Atas Kasus Penipuan, Ibunda Selebgram Ajudan Pribadi: Saya Tidak Menyangka

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Makassar
Dua Tiang Penyangga Jembatan Kuning Runtuh, Macet 3 Km di Jalan Trans Sulawesi

Dua Tiang Penyangga Jembatan Kuning Runtuh, Macet 3 Km di Jalan Trans Sulawesi

Makassar
Modus Naikan Nilai, Staf Fakultas di UIN Alauddin Makassar Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Modus Naikan Nilai, Staf Fakultas di UIN Alauddin Makassar Diduga Cabuli 10 Mahasiswa

Makassar
Cerita Fadil, Buruh Angkut Cilik di Pelelangan Ikan Makassar yang Sekolah Sambil Bekerja

Cerita Fadil, Buruh Angkut Cilik di Pelelangan Ikan Makassar yang Sekolah Sambil Bekerja

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 17 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 17 Maret 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Gowa Ditahan di Polda Sulsel

Pelaku Pembacokan Anggota TNI di Gowa Ditahan di Polda Sulsel

Makassar
Tilang Elektronik Palsu Marak Terjadi di Makassar, Modusnya Kirim Pesan via WA

Tilang Elektronik Palsu Marak Terjadi di Makassar, Modusnya Kirim Pesan via WA

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke