Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Kompas.com - 08/12/2022, 18:20 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Divonis bebas dalam perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu langsung ucapkan terima kasih kepada hakim.

Isak Sattu mendengar putusan bebas langsung terlihat bahagia. Dia menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/12/2022).

"Saya ucapkan terima kasih kepada pengacara dan hakim sehingga saya dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan ini. Terima kasih juga kepada JPU yang sudah bekerja dan menjalankan tugas secara profesional hingga akhir persidangan ini," ujar Isak.

Baca juga: Mayor Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Isak Sattu berharap tidak ada lagi kasus seperti yang menimpanya di kemudian hari.

"Saya tetap patuh dan tidak akan pernah melawan hukum," ucapnya dengan wajah yang gembira.

Sebelumnya telah diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya memperhatikan Pasal 191 ayat (1) KHUP Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Sutisna.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Maret 2023: Pagi Berawan, Malam Hujan Ringan

Makassar
Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Bayi 8 Bulan di Makassar Gizi Buruk, Keluarga Menolak Dirujuk ke RS karena Tak Punya KIS

Makassar
Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Hari Ini, Jokowi Akan Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Sulawesi Selatan untuk Lebaran 2023

Makassar
Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Kunker Jokowi ke Sulsel Disambut Mahasiswa dengan Demo Penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Makassar
Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Viral Video Pria Diduga Polisi Ancam Ojol di Makassar Pakai Senjata Tajam

Makassar
Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Kubah Masjid Roboh di Makassar, Bocah 10 Tahun Ini Tertimbun Reruntuhan, Kondisinya Lemas Saat Ditemukan

Makassar
Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Ditanggung Pemerintah

Makassar
Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Pria di Luwu Utara Aniaya Istrinya hingga Luka Parah Setelah Melihatnya Berhubungan Seks dengan Lelaki Lain

Makassar
Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Kubah Masjid di Makassar Ambruk Jelang Tarawih, 14 Luka-luka dan Pengobatan Ditanggung Pemkot

Makassar
Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Korban Ambruknya Kubah Masjid di Makassar Tambah Jadi 14 Orang

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 26 Maret 2023: Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke