KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Sulawesi dan Gorontalo telah resmi diumumkan.
Sebelumnya, periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya dilaksanakan pada 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Jateng Terendah meski Naik 8,01 Persen
Merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Sumatera, Sumbar Catat Kenaikan Tertinggi
Hal ini pula yang menyebabkan kenaikan upah minimum di setiap provinsi berbeda-beda.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Kalimantan, Provinsi Mana yang Kenaikannya Paling Tinggi?
Berikut adalah daftar UMP 2023 di Sulawesi dan Gorontalo.
1. Provinsi Sulawesi Barat menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.871.794 atau naik 7,20 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.678.863.
2. Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.599.546 atau naik 8,73 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.390.739.
3. Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000 atau naik 5,24 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.310.723.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.758.948 atau naik 7,10 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.576.016.
5. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.385.145 atau naik 6,9 persen dari UMP 2022 yaitu Rp3.165.876.
6. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.989.350 atau naik 6,74 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 2.800.850.
Dari data tersebut, seluruh provinsi tercatat akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2023.
Adapun besaran kenaikan UMP 2023 yang dialami Provinsi Sulawesi Tengah merupakan yang tertinggi yaitu mencapai 8,73 persen.
Lebih lanjut, besaran UMP 2023 Provinsi Sulawesi Utara menduduki posisi tertinggi, sedangkan UMP 2023 Sulawesi Tengah menjadi yang terendah se-Pulau Sulawesi.
Setelah penetapan UMP 2023, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK 2023) akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.
Merujuk pada Permenaker No.18/2022, nantinya UMP dan UMK akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
Sumber:
kompas.com, tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.