Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Bacakan Nota Pembelaan dan Merasa Difitnah

Kompas.com - 28/11/2022, 18:47 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) berat di Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim HAM Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Isak mengaku hanya menjadi korban fitnah pada kasus di Paniai tahun 2014 lalu.

Isak Sattu membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara HAM berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembelaan yang dibacakan Isak Sattu sebanyak enam halaman yang dituliskan dengan tulisan tangannya sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM di Paniai pada tahun 2014 lalu.

Isak Sattu mengatakan bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan belum memenuhi syarat.

"Karena dipaksakan saya sebagai terdakwa tunggal dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa. Padahal ada saksi yang lebih berpotensial untuk ditingkatkan jadi tersangka atau terdakwa, tapi tidak didalami oleh tim pemeriksa JPU," katanya.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

Isak Sattu mengatakan, JPU berpendapat bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena membiarkan ada sistematik penyerangan yang meluas terencana terhadap penduduk sipil.

"Saya terdakwa sudah melakukan pencegahan sesuai prosedur berlaku. Maka sebaliknya dari pihak massa pendemo yang melakukan sistematik penyerangan yang meluas dan terencana terhadap aparat keamanan Polsek Paniai Timur dan Koramil 1705-02/Paniai," ungkapnya.

Isak Sattu menilai, jaksa memaksakan dirinya sebagai terdakwa harus mengetahui peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2014. Padahal saat itu Isak Sattu belum mengetahui peristiwa yang terjadi di pondok natal.

"Saya sudah sampaikan pada berita acara pemeriksaan di Kejagung, Jakarta. Tapi Jaksa hanya fokus menargetkan TNI yang ada di Koramil 1705-02/Paniai untuk dipersangkakan atau didakwa, padahal Polri juga berpotensi dijadikan tersangka atau terdakwa dan satuan lainnya. Tapi diabaikan, tidak didalami secara baik," ujarnya.

Dalam pembelaan, Isak Sattu juga menyoroti kinerja dari pihak jaksa yang tidak mendalami secara maksimal tembakan-tembakan dari pihak kepolisian. Padahal itu berpotensi timbulnya korban jiwa dan luka-luka.

"Apalagi mereka masuk membubarkan para pendemo secara menyisir. Juga tembakan dari Paskhas TNI AU di atas tower atau menara lurus ke pinggir pagar tempat ditemukan korban meninggal dunia yang diduga dari tembakan timsus Paskhas TNI AU tidak didalami," tuturnya.

Isak Sattu melanjutkan, dia menganggap terjadi ketidakadilan terhadap dirinya sehingga dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran HAM di Paniai.

"Saya terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dari TNI AD dijadikan terdakwa tunggal, padahal tidak berpotensi sebagai terdakwa. Satuan kepolisian tidak ada yang dijadikan sebagai terdakwa. Ada yang berpotensi, tapi tidak jadi tersangka atau terdakwa," katanya.

Selain itu, kata Isak, Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang juga dijadikan sebagai terdakwa. Sedangkan mereka juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

"Banyak anggota yang tidak diperiksa, padahal mereka ada pada saat kejadian peristiwa tanggal 7 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember, juga berpotensi jadi saksi bahkan tersangka atau terdakwa," tegasnya.

Isak Sattu membeberkan, tim gabungan pencari fakta yang turun langsung melakukan penyelidikan tidak mendapatkan bukti pelaku sebenarnya.

"Mereka tidak bekerja secara maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi. Tidak bisa menentukan arah tembakan yang menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Mereka masih aktif di profesinya masing-masing. Ada fakta-fakta di lapangan yang kurang didalami dari arah tower pos TNI AU," bebernya.

Isak Sattu meminta majelis hakim HAM PN Makassar memperhatikan 9 poin pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada dirinya.

"Saya terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah mengabdi kepada NKRI selama 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, umur saya berjalan 65 tahun. Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM kejadian peristiwa Paniai 2014 tanggal 7 dan 8 Desember lalu. Saya hanya korban fitnah saja," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com