"Banyak anggota yang tidak diperiksa, padahal mereka ada pada saat kejadian peristiwa tanggal 7 Desember 2014 dan tanggal 8 Desember, juga berpotensi jadi saksi bahkan tersangka atau terdakwa," tegasnya.
Isak Sattu membeberkan, tim gabungan pencari fakta yang turun langsung melakukan penyelidikan tidak mendapatkan bukti pelaku sebenarnya.
"Mereka tidak bekerja secara maksimal dengan alasan waktu tidak mencukupi. Tidak bisa menentukan arah tembakan yang menjatuhkan korban meninggal dunia dan luka-luka. Mereka masih aktif di profesinya masing-masing. Ada fakta-fakta di lapangan yang kurang didalami dari arah tower pos TNI AU," bebernya.
Isak Sattu meminta majelis hakim HAM PN Makassar memperhatikan 9 poin pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada dirinya.
"Saya terdakwa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah mengabdi kepada NKRI selama 37 tahun dengan setia. Saya sudah tua, umur saya berjalan 65 tahun. Saya benar-benar tidak melakukan perbuatan melanggar HAM kejadian peristiwa Paniai 2014 tanggal 7 dan 8 Desember lalu. Saya hanya korban fitnah saja," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.