MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menangkap 5 orang penjudi sabung ayam, seorang di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Minggu (27/11/2022) mengatakan, 5 penjudi sabung ayam ini ditangkap di arena sabung di Jl Poros Pattene, Kecamatan Biringkanya, Kota Makassar, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Kronologi Penembakan Pria di Arena Sabung Ayam di Bangkalan
Lima penjudi sabung ayam yang ditangkap yakni Kaharuddin Dg Rala (52) warga Jl Pattene Makassar (buruh harian), Muh Saiful (52) warga Perukah Pratiwi Kabupaten Maros (wiraswasta), Rian (33) warga Jl Daeng Ramang Makassar (karyawan swasta), Reza (36) warga Jl Sudiang Raya Makassar (PNS), Hamma (52) warga Jl Mandai Makassar.
Dharma menjelaskan penangkapan 5 penjudi sabung ayam ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek arena judi sabung ayam tersebut.
"Judi sabung ayam di lokasi ini sudah 2 bulan berlangsung dan sangat meresahkan masyarakat. Di lokasi judi, ada sekitar 100 orang dan langsung kabur saat melihat polisi datang. Hanya 5 orang yang berhasil tertangkap, 4 orang di antaranya pemain dan 1 pengelola tempat perjudian," katanya.
Dharma mengungkapkan, dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 15 ayam jago, arena, uang tunai yang digunakan dalam taruhan, 6 handphone, 28 unit motor yang ditinggal kabur penjudi di lokasi kejadian.
"Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," ujarnya.
Dharma membeberkan, Kaharuddin Dg Rala sebagai pengelola tempat perjudian mengaku telah membuat arena sabung ayam ini beberapa bulan lalu. Adapun jadwal permainan sabung ayam dalam seminggu bisa 3 kali, diantaranya malam Sabtu, malam Minggu dan malam Senin.
"Kaharuddin mengaku mendapat hasil uang judi ayam pembagian 10 persen untuk keamanan, setiap orang masuk arena sabung ayam wajib membayar Rp 10.000, sewa kandang dikenakan biaya Rp 10.000," bebernya.
Dharma menambahkan, polisi kemudian melakukan pemusnahan arena judi sabung ayam yang terbuat dari batang bambu dan terpal dengan cara membakar.
Baca juga: Pria di Bangkalan Tewas Tertembak di Arena Sabung Ayam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.