PINRANG, KOMPAS.com - Kasus raibnya 500 ton beras di Bulog Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi kontroversi antara mantan pimpinan cabang pembantu Radtyo W Putra Sikado, dengan pihak rekanan dari CV Sabang Merkauke Persada, di mana mereka saling menyalahkan.
"Jika ada yang bilang saya mengambil beras sebanyak 500 ton itu salah, Pak. Saya tidak pernah mengambil atau meminjam berasa sebanyak itu di Bulog Pinrang," kata Pemilik CV Sabang Merauke Persada, Irfan, Jumat (25/11/2022).
Irfan enggan mengakui jika dirinya meminjam beras 500 ton dari Bulog Pinrang melalui kepala gudang dan mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang. Irfan juga enggan menyebut berapa sebenarnya beras yang ia pinjam.
Baca juga: Soal Beras 500 Ton Pihak Bulog Merasa Ditipu Rekanan, Rekanan Merasa Dizalimi Bulog
"Salah jika ada pihak yang menuding saya mengambil beras sebanyak 500 ton. Saat ini saya masih dalam proses penyelidikan dan saya serahkan semua bukti-bukti yang bakal membantah tudingan itu ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Sementara Radityo, yang dicopot pasca-mencuatnya kasus tersebut, menuding jika CV Sabang Merauke Persada melanggar apa yang sudah menjadi kesepakatan awal.
Irfan, kata Radtyo, memohon peminjaman beras 500 ton yang diberikan secara bertahap, dengan janji akan mengembalikan beras itu dengan beras yang baru.
"Kami berikan beras 500 ton kepada pihak CV Sabang Merauke Persada secara bertahap dengan janji akan dikembalikan dengan beras yang baru," tutur Radtyo.
Yang Radtyo sesalkan kepada pihak ketiga karena wanprestasi atau tidak tepat memenuhi kewajiban sesuai waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hingga saat ini, Radtyo masih terus berupaya melakukan penagihan kepada Irfan.
"Walau Saudara Irfan telah mengembalikan 40 ton dari 500 ton beras yang ia ambil, namun kami pihak yang merasa dirugikan terus berupaya meminta iktikad baik dari Saudara Irfan," jelas Radtyo W .
Kata Radtyo W, beras yang dipinjamkan kepada pihak ketiga sebanyak 500 ton itu senilai Rp 5 milliar. Tujuan peminjaman beras untuk mengejar target stabilitas harga.
Radtyo W pun mengakui kesalahannya tidak memeriksa ke badan pertanahan jika jaminan sertifikat yang diagunkan pihak ketiga benar-benar milik si peminjam.
"Saat mengajukan pinjaman beras, kami telah mengroscek secara langsung ke pada lokasi sertifikat yang dijaminkan apakah betul milik Irfan. Saya akui kesalahan saya, tidak mengeceknya kembali ke BPN Pinrang. Namun kemudian diketahui jika dua sertifikat yang dijaminkan Irafan saat mengajukan pinjaman adalah masih dalam proses angsuran dari pemilik yang pertama," tutur Radtyo W.
Baca juga: 500 Ton Stok Beras Hilang, Bulog Copot Pimpinan Cabang dan Kepala Gudang di Pinrang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.