MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan pengusaha membangun rumah toko (ruko) Bandung Gorden di atas badan jalan di kawasan Pasar Sentral, Jalan KH Agussalim, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Makassar.
Bandung Gorden menggugat Pemerintah Kota Makassar atas pembongkaran paksa ruko tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar memenangkan gugatan pengusaha tersebut.
Baca juga: Ojol Day, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Naik Ojol Motor Saat Beraktivitas
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto yang dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022) mengatakan, dirinya juga bingung atas putusan pengadilan yang memenangkan pengusaha membangun ruko di atas badan jalan.
"Ha..ha..ha.. saya juga bingung dengan putusan pengadilan yang memenangkan pengugat jalanan," katanya sambil tertawa.
Danny Pomanto menjelaskan, jalanan tidak mempunyai surat berupa sertifikat maupun surat lainnya. Sebab, jalanan merupakan fasilitas umum (fasum).
"Yang jelas jalanan tidak ada surat kepemilikannya termasuk sertifikat. Nah itu Bandung Gorden berdasarkan sporadik malah menang. Harusnya pengadilan pertanyaan sporadik itu dari mana asalnya dan tangkap lurah yang mengeluarkan sporadik itu," jelasnya.
Baca juga: 200 UMKM Ramaikan Makassar F8, Wali Kota Danny Pomanto: Makassar F8 Adalah Muara Ekonomi
Danny Pomanto takut dengan penegakan hukum saat ini jika kasus ini menang dan menjadi contoh buruk di masyarakat.
"Saya takut kalau begini hukum, sungguh terlalu. Tapi Pemkot Makassar tidak akan tinggal diam, kita akan ajukan banding. Sementara proses," ujarnya.
Danny Pomanto menerangkan jika ruko Bandung Gorden tersebut baru belum lama ada di atas jalanan tersebut. Keberadaan toko Bandung Gorden itu ada di lokasi tersebut, setelah Pasar Sentral terbakar.
"Jadi setelah Pasar Sentral terbakar, semua pedagang di relokasi. Nah di situlah mulainya Bandung Gorden berjualan di atas jalanan hingga bertahun-tahun," ungkapnya.
Setelah Pasar Sentral terbangun kembali dan pedagang diminta masuk ke dalam untuk berjualan, toko Bandung Gorden masih saja tetap berada di atas jalanan.
Dengan begitu, Pemerintah Kota Makassar dengan tegas telah membongkar ruko Bandung Gorden tersebut yang berdiri di atas jalan.
"Bandung Gorden malah buat bangunan permanen ruko berlantai 2 di atas jalanan. Makanya pemerintah membongkar paksa dan malah digugat hingga dimenangkan oleh pengadilan," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.