Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 72 Tahun di Sulsel Cabuli Anak 7 Tahun Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 23/11/2022, 14:57 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan,  mengamankan seorang kakek berusia 72 tahun atas perbuatan bejatnya yang diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku adalah ST sementara korban yakni DP (7), keduanya warga Kecamatan Ponrang.

Baca juga: Guru Agama Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 8 Tahun, Disdik Nunukan: Biarkan Dulu Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan antara pelaku dan korban adalah bertetangga.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga, korban sering ke rumah pelaku, melihat situasi yang memungkinkan kakek tersebut nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ke sang anak,” kata Saleh, saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu, Rabu (23/11/2022).

Menurut Saleh, kasus ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terduga Pelaku Merekam Aksinya Pakai HP

 

Sang ibu kemudian mencoba menanyakan hal itu kepada anaknya dan setelah mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kakek tersebut ke Polres Luwu

“Setelah mendapat laporan dari orangtua korban kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut, kami juga sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban,” ucap Saleh.

Lanjut Saleh, saat ini kakek tersebut diamankan di Mapolres Luwu sejak Selasa (22/11/2022) guna proses hukum lebih lanjut

“Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, mengatakan pelaku dalam pengakuannya saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuma digesek-gesekkan saja.

“Tapi dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com