Taufik melanjutkan, Pertamina hanya bisa menindak SPBU nakal yang ketahuan melakukan pelanggaran. Hanya saja, pelanggaran tidak ditemukan karena modus surat rekomendasi.
"Sudah banyak SPBU yang ditindak tegas, bahkan tidak diberi jatah BBM subsidi selama sebulan. Tapi dampaknya kepada masyarakat lagi, jika SPBU tersebut tidak jual BBM subsidi. Sehingga ada perubahan yang akan dilakukan dengan memberikan denda membayar selisih BBM subsidi yang telah di jual SPBU nakal," tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite ramai terjadi di SPBU di kabupaten di Sulsel.
Beberapa hari terakhir, SPBU di Kabupaten Bantaeng dan Bone tertangkap melakukan pengisian BBM subsidi pada jeriken dalam jumlah banyak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.