Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penimbun 1,5 Ton BBM Jenis Solar di Parepare Sulsel

Kompas.com - 10/11/2022, 19:14 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1,5 ton BBM jenis solar pada truk yang digunakan pelaku. 

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di sejumlah pengepul di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan kemudian menjualnya di Kota Parepare," terang Kasat Reskrim Polres Parepare Sulawesi Selatan AKP Deki Marizaldi, Kamis (10/11/2022). 

Baca juga: Solar Langka di Toraja, Sopir Truk Terpaksa Tidur di SPBU Menunggu Pengisian

Ketiga pelaku itu, kata Deki, menjalankan aksinya membeli BBM dari pengepul yang dibeli di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidrap.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Sidrap.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta truk yang digunakan di Kota Parepare. 

"Ketiga pelaku itu adalah RS, SA dan MS. Mereka menggunakan truk dalam membeli BBM. Di atas truk dengan nomor polisi DP 8395 AM ada tempat dua tempat penampungan besar," ujar Deki.

Baca juga: Tepergok Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Penimbun Solar Subsidi di Palembang Ditangkap

Dari keterangan ketiga pelaku itu, kata Deki, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu di Kota Parepare.

Ketiganya mengaku melakukan hal itu di tengah kebutuhan warga akan BBM meningkat. 

"Kami telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka, hanya saja kami masih memerlukan saksi ahli dari pihak PT Pertamina untuk mengetahui BBM jenis solar yang disalahgunakan tersangka adalah solar industri atau solar bersubsidi," papar Deki. 

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kami juga akan melakukan penyelidikan darimana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, apakah ada permainan antar kelompok tani dengan ketiga pelaku itu," jelas Deki. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com