PINRANG, KOMPAS.com - ED, seorang residivis kasus narkotika ditangkap polisi karena kerap mengedarkan video dengan teman-temannya saat sedang asyik mengisap sabu, video itu pun beredar luas di media sosial dan group WhatsApp Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Video yang beredar itu direkam saat saya belum bertugas jadi kasat narkoba polres Pinrang, saat itu ED merekam ia dan teman- temannya pesta sabu," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Residivis Narkoba Kabur Saat Ditangkap, Polisi Dikeroyok Keluarganya
ED dan teman-temabnya kerap merekam kelompoknya saat melakukan pesta narkoba. Bahkan kelompok ED sering membagikan videonya di media sosial. Dalam video kelompok ED juga kerap menghina polisi.
"Setelah itu ED dan teman-temanya ditangkap dikenakan wajib lapor. Namun ED tidak pernah melaporkan diri," Kata Syaharuddin.
Polisi kemudian menangkap ED. Namun saat ditangkap pelaku mengancam petugas dengan menodongkan senjata tajam. Polisi lalu melumpuhkan ED dengan tangan kosong, oleh karena itu ED babak belur.
"Pelaku sempat mengancam petugas dengan badik saat hendak ditangkap. Saat ditangkap kita juga menemukan dua gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan ED." Kata Syaharuddin
Atas perhatiannya, pelaku dijerat pasal 114 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Residivis Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa 3 Bulan Penjara dengan Uang Rp 800 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.