Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Luwu Cabuli Anaknya sejak Kelas 3 SD

Kompas.com - 08/11/2022, 06:53 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Luwu, mengamankan RU (36), warga Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. RU diamankan setelah diketahui menyetubuhi anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi pencabulan itu dilakukan RU dilakukan sejak anaknya AS (11) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, mengatakan kasus persetubuhan anak itu terjadi sekitar tahun 2019-2022.

Baca juga: Kakek 74 Tahun di Maluku Tengah Aniaya dan Perkosa Bocah 9 Tahun, Terungkap karena Tetangga Curiga

“Tersangka menyetubuhi korban yang tak lain adalah anaknya di rumahnya, sejak 2019 anaknya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan perbuatan bejatnya tersebut dilakukan hingga 2022,” kata Muhammad Saleh saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/11/2022).

Lanjut Muhammad Saleh, tersangka mengancam korban untuk tidak menyampaikan hal tersebut kepada ibunya.

“Tersangka dan korban tinggal bersama. Korban diancam jika memberitahukan kepada ibunya ataupun orang lain. Sehingga korban pasrah dan takut,” ucap Muhammad Saleh.

Menurut Muhammad Saleh, kasus ini terungkap pada Selasa (16/8/2022) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban akhirnya bercerita kepada ibu kandungnya tentang perlakuan yang telah dilakukan ayahnya.

“Dari cerita korban kepada ibunya, sehingga pada Jumat (19/8/ 2022) ibu kandung korban lalu melaporkanya ke Polres Luwu, dan berhasil dibekuk,” ujar Muhammad Saleh.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan proses hukum, pelaku ditetapkan tersangka. Saat ini tersangka mendekam di Rutan Mapolres Luwu guna proses hukum selanjutnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana dgn ancaman kurungan penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas Muhammad Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com