Pemeriksaan di RSKD Dadi Makassar berlangsung sejak Minggu, 16 Oktober 2022. Dokter yang menangani Aipda HR adalah Dokter Spesialis Kejiwaan, Erwiani Sutono.
Erwiani mengemukakan untuk mendiagnosis gangguan jiwa, memerlukan observasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, pemeriksaan juga akan melibatkan psikiater, psikolog dan beberapa bidang ilmu lain untuk dapat menentukan bagaimana kondisi medis Aipda HR.
Observasi akan dilakukan mulai dari wawancara, pemeriksaan status mental hingga melakukan konsultasi ke dokter penyakit dalam atau dokter ahli saraf dan dokter neurologi bila Aipda HR dicurigai ada gangguan fisik yang mempengaruhi kondisi kejiwaan.
“Biasanya membutuhkan waktu minimal 14 hari karena kami butuh bukan hanya pemeriksaan fisik, status mental tapi juga ada serangkaian pemeriksaan psikotes atau pemeriksaan psikometri yang akan kami lakukan,” kata Erwiani kepada wartawan, Senin malam, 17 Oktober 2022.
Baca juga: Selain Gedung Mapolres Luwu, Aipda HR juga Coret Mobil Patroli Polisi dengan Raja Pungli
Akan tetapi, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Arman Bausat, menuturkan hasil observasi Aipda HR sudah dikirimkan kepada Polres Luwu selaku pihak yang meminta. Arman belum dapat memastikan kapan hasil observasi tersebut dikirim.
“Sudah dikirimkan kalau tidak salah. Soalnya saya cek sama anggota saya, dia bilang: 'sudah selesai itu dok'. Saya tanya lagi kembali, saya pastikan [kapan],” singkat Arman.
Tim Pemeriksa Kesehatan Jiwa RSKD Dadi Provinsi Sulawesi Selatan, dr. Irma Santy, SpKJ mengatakan hasil pemeriksaan Aipda HR telah dikirim langsung pihak rumah sakit ke penyidik Polres Luwu selaku pihak yang meminta pada Selasa 25 Oktober 2022.
Hasil ini lebih cepat dari perkiraan sebelumnya.
“Tidak perlu tunggu 14 hari kalau memang kita sudah bisa membuat kesimpulan,” kata Irma.
Untuk persoalan rahasia pasien yang menyangkut hukum atau permintaan institusi, seperti pada kasus Aipda HR, menurutnya, pihak rumah sakit tidak memiliki hak untuk memberitahukan ke orang lain.
Sebab yang meminta Aipda HR untuk diperiksa adalah penyidik Polres Luwu, bukan keluarga. Sehingga pihak rumah sakit selaku ahli yang memeriksa hanya akan memberikan jawaban tersebut ke penyidik selaku orang yang meminta.
“Yang minta itu kan sesuai dengan permintaan penyidik. Jadi kami hanya memberikan jawaban atau hasil itu ke penyidik. Kami tidak punya hak untuk memberi tahukan kepada orang lain. Kalau mau tahu hasilnya tanya sama penyidiknya karena kami menjawab permintaan penyidik itu dalam bentuk hasil pemeriksaan kesehatan jiwa itu kami berikan ke penyidik,” kata Irma.
Irma menjelaskan dalam hal ini, pihak keluarga boleh mengetahui hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut. Namun, lagi-lagi karena yang meminta adalah penyidik Polres Luwu sehingga hasil pemeriksaan itu hanya dapat diakses dari kepolisian.
Baca juga: Coreti Mapolres Luwu dengan Tulisan “Sarang Pungli” dan “Sarang Korupsi”, Aipda HR: Saya Buktikan
“Boleh tahu keluarga. Tapi kan keluarga lewat penyidik, karena kami memberikan jawaban ke penyidik. Ini kan permintaan penyidik, bukan permintaan keluarga. Surat yang kami terima itu atas nama penyidik dari kepolisian dari Polres Luwu, jadi kami berikan jawaban ke penyidik. Kalau mau tahu ke penyidiknya,” tutup Irma.
Polda Sulsel mengklaim telah menerima hasil observasi kejiwaan Aipda HR pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Sudah keluar hasilnya memang benar dia [HR] mengalami gangguan jiwa. Hasil observasinya begitu. Hasil pemeriksaan itu hanya dipegang oleh Kabiddokes dengan rumah sakit aja,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Wartawan di Makassar, Muhammad Aidil, berkontribusi dalam artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.