KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyatakan bahwa Aipda HR, polisi yang dituduh melakukan aksi vandalisme mencorat-coret Kantor Polres Luwu dengan tulisan ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi’, mengalami gangguan jiwa.
Sementara, pihak keluarga merasa kebingungan karena sampai hari ini belum mendapat hasil pemeriksaan dari rumah sakit, baik pada 2021 maupun 2022.
Bahkan, menurut istri Aipda HR, suaminya tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa.
Martini, istri Aipda HR mengatakan dirinya juga masih kebingungan mengapa suaminya disebut-sebut sakit jiwa.
Padahal, hasil pemeriksaan dari dua rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa dan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, belum juga pernah diterimanya.
“Saya belum pernah terima hasil dari dua rumah sakit,” kata Martini kepada wartawan Muhammad Aidil di Makassar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Kasus ini bermula pada pertengahan Oktober 2022. Kala itu, sejumlah foto coretan di Mapolres Luwu beredar di media sosial.
Coretan bertuliskan “Sarang Korupsi“ dan “Sarang Pungli" itu terpampang pada dinding Satlantas, Satnarkoba, dan ruangan lainnya.
Bahkan mobil patroli Polres Luwu dicoret dengan tulisan "Raja Pungli" menggunakan cat semprot.
Setelah foto-foto itu viral dan diliput media, Kapolres Luwu AKBP Arisandi angkat bicara.
Baca juga: Polisi yang Coreti Mapolres Luwu dengan Tulisan Sarang Pungli Dinyatakan Gangguan Jiwa
Menurutnya, pelakunya diduga oknum polisi berpangkat Aipda berinisial HR. Dia merupakan polisi aktif dan pernah menjabat kepala unit Tindak Pidana Korupsi Polres Luwu.
Aipda HR pun mengakui apa yang dilakukannya bukan tanpa alasan dan ia siap membuktikan tudingannya itu.
"Iya benar, apa yang saya lakukan saya buktikan, saya juga tidak asal bicara," ujar Aipda HR, Sabtu (15/102022)
Beberapa saat setelah nama Aipda HR muncul sebagai sosok yang mencoret kantor Mapolres Luwu, Polres Luwu merilis keterangan berisi riwayat kesehatannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan Aipda HR memiliki riwayat gangguan jiwa dengan diagnosa psikotik akut setelah rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Sehingga, Komang menduga Aipda HR sebagai pelaku vandalisme karena mengalami depresi akibat psikotik akut yang dideritanya.
“Tiba-tiba bisa muncul di saat dia lagi depresi.”
Baca juga: Lakukan Penyelidikan, Propam Polda Sulsel Tak Temukan Bukti Pungli di Polres Luwu
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa, dr Daud Mustakim, mengaku bahwa Aipda HR memang pernah dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya itu pada Februari 2021.
Aipda HR dirawat sekitar satu minggu, kemudian diserahkan ke keluarganya setelah kondisinya sudah mulai membaik.
Tetapi, kata dia, hasil pemeriksaan Aipda HR pada 2021 memang tidak diserahkan ke keluarganya.
“Tidak bisa diserahkan itu [salinan hasil pemeriksaan]. Kalau rekam medis tidak diserahkan karena siapapun yang meminta itu tidak bisa dikasih, termasuk keluarganya sendiri,” terang Daud.
Baca juga: Keluarganya Urus SIM Bayar Mahal Pemicu Aipda HR Coret Kantor Polres Luwu Sarang Pungli dan Koruptor
Setelah kasus vandalisme di Mapolres Luwu, Aipda HR dibawa ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Komang mengatakan kondisi Aipda HR sudah mulai stabil setelah beberapa hari mendapatkan perawatan. Sehingga, Aipda HR akan segera dipulangkan agar dapat dekat dengan keluarganya dan diawasi oleh pimpinannya di Polres Luwu selama pengobatan.
“Kalau orang gangguan jiwa kan tidak ada sanksinya dia. Tetap akan dilakukan pengobatan dan diawasi oleh keluarganya,” terang Komang.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Polda Sulsel turun menyelidiki kasus vandalisme corat-coret yang dilakukan Aipda HR terkait dengan dugaan pungli dan korupsi di Polres Luwu.
Baca juga: Kapolda Sulsel Besuk Aipda HR, Polisi yang Coret Dinding Mapolres Luwu di RS
Hasil yang ditemukan tim Propam yang turun ke lapangan, kata Komang, tidak terbukti ada pungli dan korupsi.
“Hasil pemeriksaan Propam yang turun ke lapangan itu tidak ditemukan. Tidak terbukti adanya pungli atau adanya korupsi di masing-masing sektor. Itu sudah hasil pemeriksaan Propam itu. Yang dilakukan pemeriksaan itu dari masyarakat pemohon SIM dengan anggota pelayanan SIM itu sudah dicek, tidak ada,” tutur Komang.