MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur terkait kasus dugaan narkoba dipecat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo ketika dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
"Ini kan sementara proses hukum di Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kalau sudah ada statusnya sebagai tersangka, baik itu informan atau pengedar atau bandar dipastikan dipecat," tegasnya.
Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel
Amson Padolo menjelaskan, jika kedua anggota Satpol PP tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya hanya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Sudah dipastikan dipecat, apalagi Gubernur Sulsel sudah mewanti-wanti jangan ada yang terlibat narkoba. Apalagi Gubernur gencar memberantas peredaran narkoba," katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui ekspedisi JNT di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
2 oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.
"Polisi awalnya mendapat informasi akan adanya paket ganja akan tiba di Bandara, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak JNT dan melakukan penyelidikan," katanya.
Dodi mengungkapkan, jika pihak JNT langsung mengirimkan barang kepada penerima paket, AP yang ternyata oknum anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing-masing, APR dan MA.
Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik berinisial, FH sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.
Dari tangan keempatnya, beber Dodi, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram, 3 paket kecil sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan 5 buah handphone.
Baca juga: Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.