Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulsel Pastikan Anggota Satpol PP Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Dipecat

Kompas.com - 31/10/2022, 10:06 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur terkait kasus dugaan narkoba dipecat.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Amson Padolo ketika dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

"Ini kan sementara proses hukum di Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Kalau sudah ada statusnya sebagai tersangka, baik itu informan atau pengedar atau bandar dipastikan dipecat," tegasnya.

Baca juga: 2 Anggota Satpol PP Ditangkap karena Narkoba di Kantor Gubernur Sulsel

Amson Padolo menjelaskan, jika kedua anggota Satpol PP tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya hanya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Sudah dipastikan dipecat, apalagi Gubernur Sulsel sudah mewanti-wanti jangan ada yang terlibat narkoba. Apalagi Gubernur gencar memberantas peredaran narkoba," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap saat bertugas di kantor Gubernur Sulsel terkait kasus dugaan narkoba, Kamis (27/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum anggota Satpol PP berawal dari pengiriman narkoba jenis ganja melalui ekspedisi JNT di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

2 oknum anggota Satpol PP Provinsi Sulsel masing-masing berinisial AP dan APR. Selain itu, 2 orang mahasiswa masing-masing berinisial MA dan FH.

"Polisi awalnya mendapat informasi akan adanya paket ganja akan tiba di Bandara, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Setelah itu, polisi berkoordinasi dengan pihak JNT dan melakukan penyelidikan," katanya.

Dodi mengungkapkan, jika pihak JNT langsung mengirimkan barang kepada penerima paket, AP yang ternyata oknum anggota Satpol PP yang sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk 2 orang lagi sebagai pemilik masing-masing, APR dan MA.

Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan dilakukan interogasi dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik berinisial, FH sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.

Dari tangan keempatnya, beber Dodi, polisi mengamankan paket narkoba jenis ganja seberat 927 gram, 3 paket kecil sabu-sabu seberat 3,3 gram, dan 5 buah handphone.

Baca juga: Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com