MAROS, KOMPAS.com - Penyidik Polres Maros menetapkan Ridwan (23), paman korban sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi perempuan 4 bulan dibanting hingga tewas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros, Iptu Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Bayi Perempuan 4 Bulan Tewas Dibanting Pamannya Sendiri
"Sudah kita tetapkan paman korban sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keponakannya bayi perempuan 4 bulan dibanting hingga tewas," tegasnya.
Hanya saja, kata Slamet, pihaknya masih menunggu hasil observasi dari Rumahnya Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar.
"Kita masih tunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dari RSKD Dadi," ujarnya.
Slamet menjelaskan, jika penyidik memeriksakan kejiwaan tersangka di RSKD Dadi karena selama pemeriksaan terdapat kelaianan kejiwaan. Di mana, pertanyaan penyidik tidak pernah sinkron dengan jawaban tersangka.
"Selama pemeriksaan, pertanyaan penyidik tidak sinkron dengan jawaban tersangka. Sehingga sampai sekarang pun, motif tersangka membunuh keponakannya belum diketahui," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang bayi perempuan berusia 4 dibanting pamannya hingga tewas di Dusun Parenggi, Desa Mattoangin, Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (22/10/2022). Bayi tersebut ditemukan tewas di kamar rumah dengan kondisi penuh luka dan isi kepala berceceran.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, jika kasus tersebut terjadi setelah ibu korban terlibat pertengkaran dengan pelaku. Pelaku kemudian mengambil korban lalu membantingnya ke lantai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.