PAREPARE, KOMPAS.com - Petugas dari Dinas Kesehatan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar razia ke sejumlah apotek dan toko obat. Dalam razia itu, petugas menurunkan obat sirup.
"Menindaklanjuti surat edaran dirjen kesehatan dan surat edaran Kepala dinas kesehatan Kota Parepare Nomo 1811, kita mendatangi 53 apotek dan 9 toko obat," terang Kabid Pelayanan Kesehatan Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Parepare, Kasna, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas
Lanjut Kasna, dalam razia ini petugas hanya menurunkan semua jenis obat sirup dari rak apotik dan toko obat. Sesuai surat edaran petugas hanya bisa menurunkan sirup dari rak agar tidak dipajang di apotek dan toko obat.
"Dalam hal ini belum ada namanya pelanggaran, kita hanya menurunkan obat dari rak apotek dan toko obat agar tidak dipajang," ungkap Kasna.
Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan ratusan botol sirup yang dipajang. Petugas mengimbau agar sirup sementara tidak bisa dijual, karena adanya dugaan merusak ginjal pada anak-anak.
"Sejumlah apotek dan toko obat masih memajang sirup, hal itu karena kurangnya informasi yang didapat pemiliknya. Ada juga yang masih memasang, namun dipasang papan tidak melayani pembelian sirup," jelas Kasna.
Sementara itu, pemilik apotek dan toko obat mengaku pelarangan menjual sirup merugikan mereka. Pasalnya, obat tersebut paling laris diburu anak-anak saat musim hujan seperti ini.
"Dengan adanya pelarangan menjual sirup, kami apotek dan toko obat merasa merugi. Apalagi di musim hujan ini, anak-anak biasanya terserang flu, batuk, pilek dan demam. Anak-anak biasanya hanya minum obat kalau jenisnya sirup," aku pemilik apotik Fajar Farma, Muliani.
Kata Muliani, walau merugi dirinya tetap mematuhi aturan pemerintah, dengan tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
"Semoga larangan penjualan sirup itu hanya untuk sementara, untung obat sirup kami kedaluwarsanya masih lama," kata Muliani.
Baca juga: 5 Obat Sirup dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Temuan BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.