MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Jl Gunung Merapi, Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS yang dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022) mengatakan, hingga kini polisi baru mengamankan 2 orang pelaku.
Baca juga: 2 Pelaku Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar Diamankan Polisi
Dari hasil penyelidikan sementara, penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent diduga dipicu sengketa lahan.
"Pemicunya diduga sengketa lahan di rumah itu. Sampai sekarang, masih 2 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Lando menuturkan, jika polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mengejar para pelaku lainnya.
"Masih dicari pelaku lainnya. Kedua tersangka yang sudah ditangkap terancam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, pihak Polrestabes Makassar telah mengamankan 2 orang sebagai tersangka masing berinisial IR (44) dan SY (42). Kedua tersangka ditangkap setelah penyerangan rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent yang terjadis beberapa hari lalu.
Baca juga: Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar Diserang Puluhan OTK, Kaca Pecah dan Dinding Dibobol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.