Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Rans Entertainment untuk Lakukan Penipuan, 6 Petani Asal Wajo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/10/2022, 18:05 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com- Polda Sulsel berhasil menangkap komplotan penipuan yang mengatasnamakan Rans Entertainment milik artis Raffi Ahmad. Komplotan tersebut yang menawarkan hadiah melalui aplikasi media sosial WhatsApp kepada para korban.

Pelaku penipuan diringkus personel Tim Cybercrime Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Kabupaten Wajo Para pelaku yang diamankan yakni, SG (38), AA (33), UR (37), SN (22), BN (38)dan MF (18). Mereka merupakan warga Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta dalam konfrensi pers, Kamis (6/10/2022) mengatakan, komplotan penipuan Rans Entertainment menggunakan aplikasi bernama Find Friend Search Tool.

Baca juga: Anggota DPRD Bantul Lakukan Penipuan Penerimaan CPNS, Pasang Tarif Rp 250 Juta, Mantan Guru Jadi Korban

Dari situ komplotan ini lalu mengirimkan pesan WhatsApp ke para korban dengan iming-iming hadiah berupa uang tunai senilai Rp 45 juta.

"Para tersangka mengelabui korban dengan mengedit sebuah setruk rekening salah satu bank yang seolah-olah dana tersebut dikirim langsung dari rekening pribadi Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad selaku owner Rans Entertaintmen," katanya.

Gany mengungkapkan, para pelaku hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan kesehariannya berkerja sebagai petani. Para pelaku sudah banyak menipu hingga memperdai korban untuk mentransfer uang.

"Namun setelah biaya administrasi yang disebutkan oleh keenam terangka ini sudah masuk, selanjutnya para tersangka sudah tidak merespons para korban yang sudah melakukan transaksi tersebut," jelasnya.

Gany melanjutkan, dari hasil penyelidikan polisi ke enam pelaku ini telah melancarkan aksinya sejak September 2022 lalu. Lalu erhasil ditangkap pada 4 Oktober 2022.

"Untuk jumlah korban kemarin sudah ada dua orang yang sudah melaporkan. Dan kita tetap menunggu korban-korban selanjutnya. Kerugian setiap korban antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ungkapnya.

Gany mengatakan jika pihaknya menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 12 unit telepon seluler dan beberapa modem.

"Para pelaku penipuan online tersebut dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com