KOMPAS.com - HA (50), oknum kepala lingkungan di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan.
Korban adalah anak perempuan yang berusia 11 tahun.
HS (37), tante korban bercerita terduga pelaku memperkosa keponakannya berulang kali sejak Juli 2022.
"Kejadiannya sekitar bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu, tetapi baru sekitar dua minggu saya diinformasikan oleh keluarga," kata HS, Sabtu (24/9/2022).
"Setelah mendapat informasi, kami telah melaporkan ke pemerintah setempat, ke aparat penegak hukum dan ke perlindungan perempuan dan anak yang ada di Luwu," HS menambahkan.
Baca juga: Mitra Driver Dilaporkan Perkosa Penumpang, Maxim Lampung: Baru 4 Bulan Aktif Jadi Driver
Ia mengatakan setelah memperkosa keponakannya, terduga pelaku mengiming-imingi korban uang hingga Rp 200.000.
"Kejadian pertama korban diberi uang Rp 200 ribu, lalu kejadian selanjutnya diberi lagi uang Rp 150 ribu," tuturnya.
Keluarga korban meminta Polres Luwu secepatnya menangkap dan menghukum pelaku.
"Kami mendesak agar Polisi menangkap pelaku. Senin nanti kami berencana akan mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa," katanya.
"Kami keluarga korban saat ini menahan emosi, tetapi kami juga tidak menyukai ada berkembang bahasa kurang baik bahwa oknum pelakunya merasa memiliki kedekatan dengan orang penting sehingga terkesan tidak merasa bersalah," katanya.
Sementara itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu, Sumarni, membenarkan hal ini.
Ia mengatakan pihaknya dan juga korban telah dimintai keterangan oleh petugas Polres Luwu.
Korban bahkan sempat dibawa ke lokasi kejadian untuk mengingat peristiwa yang dialaminya itu.
"Saat dimintai keterangan, korban yang masih berusia 11 tahun terlihat mengalami trauma dan malu, makanya kami bawa ke lokasi kejadian," kata dia.
"Korban mengiyakan telah dilakukan tindakan tidak senonoh sambil menunjuk beberapa lokasi di sekitaran rumah ibadah, korban juga sudah di visum dan kami tengah menunggu hasilnya," kata Sumarni.