SINJAI, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penendangan motor yang dikendarai anak perempuan 12 tahun hingga terlempar, oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar ditahan dan terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Sahruddin yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) mengatakan, perkara tersebut masih proses penyidikan. Tersangka telah ditahan dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Wanita Ditetapkan Tersangka, Akankah Dipecat?
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar langsung ditahan dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.
Sahruddin menjelaskan, tersangka dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan pasal 351 KUHP.
"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalu lintas, yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, beredar video seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merah-marah dan menendang motor seorang wanita hingga terpental dan tersungkur di aspal.
Video ini pun viral di berbagai media sosial menuai kecaman netizen. Perlakuan tak sepantasnya oknum ASN ini dilakukan di depan umum, bahkan mirisnya tak satu pun orang yang menolong wanita tersebut.
Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Dikendarai Siswi Usia 12 Tahun Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.