MAMUJU, KOMPAS.com - Kepala Inspektorat Mamuju Muhammad Yani mengatakan bahwa sejauh ini, sudah ada 6 penerima Beasiswa Manakarra Mamuju program doktoral telah mengembalikan dana beasiswa dengan besaran Rp 30 juta.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Yani menyebut bahwa ada 14 penerima beasiswa Manakarra yang diminta untuk mengembalikan karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
Baca juga: Polemik Beasiswa Manakarra Mamuju, Sejumlah Pejabat Daerah Jadi Penerimanya
Sementara itu, hingga kini 8 penerima beasiswa program magister dengan besaran Rp 20 juta belum mengembalikan dana yang sudah diterimanya.
"Informasi saya dari awal itu kan sudah ada yang kembali, yang lain sedang proses," ujar Yani kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (21/9/2022).
Yani enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik beasiswa yang sebelumnya tidak dianggarkan dalam APBD ini termasuk langkah yang akan dilakukan selanjutnya jika jangka waktu rekomendasi pengembalian dari BPK ini telah habis.
Dia menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang kini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sulbar.
"Tunggu saja hasil dari Kejaksaan. Saya rasa begitulah dulu komentar saya. Saya takut ini terlalu bias nanti karena nanti lain persepsi dari teman-teman, sementara mereka lagi memeriksa," kata Yani.
Sebelumnya diberitakan Bupati Mamuju bersama Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Beasiswa Manakarra.
Laporan ini dilayangkan Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022) lalu.
Dalam laporan tersebut, beasiswa yang dikeluarkan Disdikpora Mamuju ini diduga janggal karena tidak dianggarkan pada APBD.
Selain itu, beberapa pejabat seperti Kadisikpora Mamuju Jalaluddin Duka, Sekretaris Daerah Suaib Kamba, hingga Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar menjadi penerima beasiswa ini.
Dari temuan BPK RI, ada 14 penerima beasiswa pada program master dan doktor tidak memenuhi syarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.