MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus Yulis, perempuan asal Luwu Timur, adopsi bayi sahabatnya hasil hubungan gelap anggota polisi malah berujung penjara, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) minta diselesaikan secara damai.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Senin (19/9/2022). Menurut dia, persoalan kemanusiaan tidak boleh dipidana. Dia pun meminta Polres Luwu Timur mengupayakan penyelesaian secara damai.
"Polda Sulsel meminta penyelesaian damai dan kasus ini tidak lanjut. Kemarin bapak Kapolres Luwu Timur sudah saya telpon untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan antara pelapor dengan terlapor," katanya.
Baca juga: Kisah Yulis Adopsi Bayi Sahabatnya Hasil Hubungan Gelap Anggota Polisi, Malah Berujung Penjara
Saat ditanya hasil gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan di Polda Sulsel, Komang mengaku belum mengetahuinya.
"Hasil gelar perkaranya saya belum tahu, karena Pak Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) ke Jakarta. Tapi yang jelas itu, diminta penyelesaian secara damai," ujarnya.
Komang menambahkan, jika kasus tersebut tidak bisa ditempuh jalur kekeluargaan, semuanya akan diperiksa.
"Kalau jalannya buntu tidak ada perdamaian, ya semua akan diperiksa," tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Yulis (48) seorang warga Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan kisahnya menyelamatkan seorang bayi sahabatnya yang justru dijadikan tersangka.
Yulis bersama suaminya, Oki (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur sejak Juli 2022.
Dia dilaporkan oleh nenek sang bayi atas tuduhan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Yulis, penahanannya atas kasus tersebut berawal saat dirinya diminta untuk mengambil bayi berinisial AN.
Kronologi dan buki-bukti berupa surat pernyataan penyerahan anak dari RE selaku ayah sang bayi yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel, hingga bukti chatting WhatsApp RI, si ibu bayi yang memohon dan berterima kasih karena bayinya diterima oleh Yulis, juga diterangkan dalam permintaan keterangan penyidik.
Namun, Yulis tetap dijadikan tersangka.
Baca juga: Yulis Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi Berujung Tersangka, Ini Permintaan Polda Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.