Terkait kejadian tersebut, Aipda S telah diperiksa tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pinrang.
Ia kemudian ditahan untuk memberi efek jera.
"Tidak ada laporan polisi, namun berdasar video itu kita menahan oknum anggota kami," tutur Roni.
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Aniaya Perempuan Paruh Baya di Pinrang, Kapolres Sebut Sudah Berdamai
Dia menambahkan, Aipda S ditahan selama lima hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi kita menahan pelaku selama 5 hari untuk memberi efek jera," terangnya.
Baca juga: Diduga Aniaya Keponakan yang Berusia 6 Tahun, Seorang Sopir di Sikka Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor: Andi Hartik, Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.