MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai akhirnya menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Andi Iswadi Bahar sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sahruddin yang dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022) mengatakan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan dan Andi Iswadi Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penendangan pengendara wanita di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Penangkapan hari ini berjalan, tersangka sementara di periksa (BAP) oleh penyidik. Setelah di BAP, baru kita tarik kesimpulan apakah ditahan atau tidak," katanya.
Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Wanita Ditahan, Bupati Juga Beri Sanksi
Sahruddin menegaskan, tersangka dijerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP.
"Tersangka diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan," tegasnya.
Sahruddin mengungkapkan, jika tersangka menendang motor korban yang merupakan seorang anak berusia 12 tahun.
Namun anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut dalam video yang viral di medsos seperti orang dewasa, karena tubuhnya yang besar.
"Pemicu penendangan motor korban dilatarbelakangi kecelakaan lalulintas yakni saling nyerempet. Tersangka yang mengemudikan mobil turun dan marah lalu menendang motor korban," jelasnya.
Baca juga: Polisi Belum Tentukan Kasus Oknum ASN di Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita Pidana atau Bukan
Sebelumnya telah diberitakan, beredar video seorang ASN msrah-marah dan menendang motor seorang wanita hingga terpental dan tersungkur di aspal.
Video ini pun viral di berbagai media sosial menuai kecaman netizen. Perlakuan tak sepantasnya oknum ASN ini dilakukan di depan umum, bahkan mirisnya tak satu pun orang yang menolong wanita tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.