SIDRAP, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang
Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam senjata tajam.
"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.
Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.
"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.
Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap
Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.
"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.
Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.