Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Kompas.com - 16/09/2022, 10:22 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

 

SIDRAP, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam senjata tajam.

"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.

Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.

"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.

"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.

Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Demo Pemadaman Bergilir Diwarnai Kericuhan di PLN Makassar, Warga: Kita Menderita

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 30 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Usai Pemadaman Listrik Bergilir, 3 Ruang Kelas MAN 1 Makassar Terbakar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 November 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Ada ASN dan PPS yang Diduga Ikut Jalan Sehat Ganjar-Gibran di Makassar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com