Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Tangkap DPO Pengedar Sabu, Polisi Dihalangi dengan Parang, Tersangka Pun Kabur

Kompas.com - 16/09/2022, 10:22 WIB

 

SIDRAP, KOMPAS.com - Satuan Narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam jenis parang oleh AB saat hendak menangkap seorang tersangka dugaan pengedar sabu berinisial RS di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Saat kami menangkap RS, seorang warga bernama AB menghalangi anggota kami dengan senjata tajam jenis parang," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang

Menurut Erwin, tindakan AB menghalang-halangi personel Satnarkoba polres Sidrap yang hendak menangkap RS yang sudah lama jadi DPO menyebabkan kontak fisik antara anggota dan AB yang mengancam senjata tajam.

"Saat penangkapan, AB yang menghalangi petugas dilumpuhkan petugas, senjata tajam jenis parang disita anggota, " terang Erwin.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gasdiar ricuh.

Saat ricuh dengan AB, pelaku pengedar narkoba melarikan diri.

"Karena kejadian itu, RS pelaku pengedar narkoba di Sidrap langsung kabur dengan memanfaatkan kejadian itu. Padahal kami sudah menangkapnya dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu siap edar," kata Arham Gasdiar.

Baca juga: Edarkan Sabu, Buruh Reparasi Kontainer di Surabaya Ditangkap

Polisi menangkap AB dengan tuduhan mengancam pihak kepolisian dengan senjata tajam. Pelaku pengancaman kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk diperiksa.

"Saat dibawa ke mapolres, kami kemudian melakukan tes urine terhadap AB hasilnya positif mengandung sabu. Kita menyita barang bukti parang yang dipakai mengancam polisi," ungkap Arham.

Karena perbuatannya, AB dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 138 Jo Pasal 131 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena telah mengancam petugas, AB juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) subsider pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Viral Pria di Makassar Dikeroyok Jukir, Motifnya Cinta Segitiga

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 29 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Mengapa Makassar Dijuluki Kota Anging Mammiri?

Makassar
Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius 'Anda'

Menyoal Tewasnya Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Makassar, Ada Chat Misterius "Anda"

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 28 Mei 2023: Siang Cerah Berawan

Makassar
Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Penjambret Sadis di Makassar Ditangkap

Makassar
Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Polisi Dalami Pesan Chat Tak Biasa Siswa SMP di Makassar Sebelum Tewas

Makassar
Misteri Hilangnya Mahasiswa Kedokteran Unhas, FD Sempat Kirim Pesan ke Ibu dan Teman

Misteri Hilangnya Mahasiswa Kedokteran Unhas, FD Sempat Kirim Pesan ke Ibu dan Teman

Makassar
Pihak Keluarga Anggap SMP Athirah Makassar Tutupi Informasi Kematian Siswa

Pihak Keluarga Anggap SMP Athirah Makassar Tutupi Informasi Kematian Siswa

Makassar
Operasi Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Wapres Imbau Hindari Sistem 'Bumi Hangus'

Operasi Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB, Wapres Imbau Hindari Sistem "Bumi Hangus"

Makassar
Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Jukir di Pinrang Bakar Rumah Pengawas Pasar

Dipicu Dendam dan Sakit Hati, Jukir di Pinrang Bakar Rumah Pengawas Pasar

Makassar
Sebelum Tewas, Siswa SMP di Makassar Kirim Chat Pakai Kata 'Anda' ke Sang Ibu

Sebelum Tewas, Siswa SMP di Makassar Kirim Chat Pakai Kata "Anda" ke Sang Ibu

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 27 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 27 Mei 2023: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Makassar
Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong 'Algopacks' Akhirnya Ditangkap

Buron 4 Bulan, DPO Investasi Bodong "Algopacks" Akhirnya Ditangkap

Makassar
Sosok Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Secara Misterius, Dikenal Berprestasi dan Aktif Organisasi

Sosok Mahasiswa Kedokteran Unhas yang Hilang Secara Misterius, Dikenal Berprestasi dan Aktif Organisasi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com