KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial AI, yang terekam menendang sepeda motor seorang wanita, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai AKP Syahruddin mengatakan, polisi menetapkan AI sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," ujarnya, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Tribun Timur.
Syahruddin menuturkan, polisi akan menerapkan Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap AI.
Dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengucualian.
Disangkakannya pasal UU Perlindungan Anak karena korban masih berstatus pelajar.
Baca juga: ASN Sinjai Sulsel Tendang Motor Seorang Wanita hingga Terpental, Ini Kata Polisi
Kasus ini mendapat sorotan dari Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Dia telah memerintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa AI yang merupakan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yakni AI, yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di jalan dengan cara menendang kendaraan roda dua yang dikendarainya sehingga terpental," ucapnya, Rabu (14/9/2022), dilansir dari Tribun Timur.
Seto menjelaskan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat sudah ada, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ungkapnya.
Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Wanita Ditahan, Bupati Juga Beri Sanksi
Kepala Dispora Sinjai Hamsir Ahmad menerangkan, apa yang dilakukan bawahannya tidak mencerminkan perilaku sebagai aparatur negara.
Ahmad mengaku kaget saat melihat video detik-detik AI menendang motor seorang wanita. Menurut Ahmad, perbuatan AI bertolak belakang dengan apa yang dilihat selama ini.
"Hari ini, dia izin tidak masuk karena masih menjalani proses hukum di Polres Sinjai. Sudah (ditangani) inspektorat. Sanksi ringan sampai berat itu keputusan inspektorat," tuturnya, Kamis, dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi Belum Tentukan Kasus Oknum ASN di Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita Pidana atau Bukan
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menceritakan detik-detik kejadian.
Peristiwa bermula saat korban bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh AI. Saat itu, korban tengah menaiki sepeda motor.
AI kemudian turun dari mobilnya dan menegur pengendara sepeda motor itu. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Andi terlihat menendang sepeda motor korban.
Baca juga: Ramai di Media Sosial, ASN di Sinjai Tendang Pengendara Wanita hingga Terjatuh
Saat ditendang, perempuan tersebut tidak sengaja menancap gas sepeda motornya, lalu terjatuh.
Rekaman detik-detik ASN di Sinjai tendang sepeda motor wanita kemudian viral di media sosial. Tak sedikit warganet yang menyayangkan tindakan AI.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Khairina), Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Terbaru ASN Sinjai Arogan hingga Bupati Ikut Marah, Status ASN-nya Terancam; dan ASN Dispora Sinjai Andi Adi Akhirnya Jadi Tersangka, Polisi: Segera Kami Tahan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.