Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita, Pelaku Jadi Tersangka, Sejumlah Sanksi Menanti

Kompas.com - 16/09/2022, 08:30 WIB

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial AI, yang terekam menendang sepeda motor seorang wanita, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai AKP Syahruddin mengatakan, polisi menetapkan AI sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka AI dalam kasus ini," ujarnya, Kamis (15/9/2022), dikutip dari Tribun Timur.

Syahruddin menuturkan, polisi akan menerapkan Pasal 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap AI.

Dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedangkan, Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya di bawah satu tahun karena termasuk pengucualian.

Disangkakannya pasal UU Perlindungan Anak karena korban masih berstatus pelajar.

Baca juga: ASN Sinjai Sulsel Tendang Motor Seorang Wanita hingga Terpental, Ini Kata Polisi

Kasus ini mendapat sorotan dari Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa. Dia telah memerintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa AI yang merupakan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai.

"Saya sudah perintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yakni AI, yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di jalan dengan cara menendang kendaraan roda dua yang dikendarainya sehingga terpental," ucapnya, Rabu (14/9/2022), dilansir dari Tribun Timur.

Seto menjelaskan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat sudah ada, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ungkapnya.

Baca juga: ASN Sinjai yang Tendang Motor Wanita Ditahan, Bupati Juga Beri Sanksi

Kepala Dispora Sinjai Hamsir Ahmad menerangkan, apa yang dilakukan bawahannya tidak mencerminkan perilaku sebagai aparatur negara.

Ahmad mengaku kaget saat melihat video detik-detik AI menendang motor seorang wanita. Menurut Ahmad, perbuatan AI bertolak belakang dengan apa yang dilihat selama ini.

"Hari ini, dia izin tidak masuk karena masih menjalani proses hukum di Polres Sinjai. Sudah (ditangani) inspektorat. Sanksi ringan sampai berat itu keputusan inspektorat," tuturnya, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca juga: Polisi Belum Tentukan Kasus Oknum ASN di Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita Pidana atau Bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil Musisi Fiersa Besari Nyaris Masuk Jurang Usai Manggung di Bone

Mobil Musisi Fiersa Besari Nyaris Masuk Jurang Usai Manggung di Bone

Makassar
Mahasiswa Unhas Makassar Ditemukan, Begini Penjelasan Keluarga

Mahasiswa Unhas Makassar Ditemukan, Begini Penjelasan Keluarga

Makassar
Video Viral Pria Paruh Baya di Makassar Pamerkan Alat Kelamin ke 2 Perempuan, Korban: Saya Takut

Video Viral Pria Paruh Baya di Makassar Pamerkan Alat Kelamin ke 2 Perempuan, Korban: Saya Takut

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 5 Juni 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 5 Juni 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tak Ditemukan Unsur Pidana Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga: Kelalaian Pihak Sekolah

Tak Ditemukan Unsur Pidana Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga: Kelalaian Pihak Sekolah

Makassar
Mahasiswa Unhas Makassar yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Mahasiswa Unhas Makassar yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Ditemukan

Makassar
Kronologi Gadis Difabel Diperkosa Pemilik Warung Coto Makassar, Korban Hamil 5 Bulan

Kronologi Gadis Difabel Diperkosa Pemilik Warung Coto Makassar, Korban Hamil 5 Bulan

Makassar
Bayi yang Dikandung Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Dipastikan Sehat, Bakal Dilahirkan

Bayi yang Dikandung Korban Pemerkosaan Kakak Kandung Dipastikan Sehat, Bakal Dilahirkan

Makassar
Wanita Penghibur di Makassar Saling Jotos, Diduga Rebutan Tamu

Wanita Penghibur di Makassar Saling Jotos, Diduga Rebutan Tamu

Makassar
Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga Merespons

Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Siswa SMP Athirah Makassar, Keluarga Merespons

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Makassar
KRI Teluk Hading-538 Terbakar, 119 Prajurit TNI AL Selamat

KRI Teluk Hading-538 Terbakar, 119 Prajurit TNI AL Selamat

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Berawan

Makassar
Ini Rentetan Perjalanan Siswa SMP Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas di Sekolahnya

Ini Rentetan Perjalanan Siswa SMP Athirah Makassar Sebelum Ditemukan Tewas di Sekolahnya

Makassar
Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO

Update Kasus Penganiayaan Unismuh Makassar, Polisi: 4 Pelaku Masuk Daftar DPO

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com