LUWU UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial S alias M di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Unit Reskrim Polsek Mappedeceng atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian telepon seluler (Ponsel) dan pencabulan seorang gadis.
Kapolsek Mappedeceng, Ipda Aris mengatakan pelaku diamankan berdasarkan 2 laporan polisi, yaitu pencurian Ponsel dan perbuatan cabul yang dilakukannya dalam hari yang sama.
“Jadi pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 13.00 WITA, terduga pelaku mengendarai sepeda motor singgah di bengkel milik Ical dan karena situasi sepi, yakni warga sedang shalat Jumat, terduga pelaku mengambil 1 unit Ponsel di etalase penjualan,” kata Aris saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Kak Seto Ungkap Kondisi Para Siswi Korban Pencabulan Oknum Guru SMP di Kabupaten Batang
Setelah mengambil Ponsel milik Ical, pelaku mengarah ke Desa Cendana Putih untuk mensoftware Ponsel, namun di tengah perjalanan ia mengurungkan niatnya dan pulang ke rumahnya melalui jalan tani dan sekitar pukul 14.00 WITA pelaku melintas di jalan tani di Desa Benteng.
Saat itu, pelaku melihat seorang perempuan berinisial NI seorang diri sedang berada di kebunnya untuk mengambil kayu bakar.
Pelaku singgah dan pura-pura meminjam parang untuk dipakai mengiris botol plastik air kemasan yang saat itu dipegang oleh korban.
Namun setelah korban NI menyerahkan parangnya, pelaku langsung meremas payudara korban sambil mengancam korban dengan parang.
“Pelaku menyuruh korban agar membuka pakaiannya untuk menyetubuhi korban namun korban berteriak minta tolong dan memberontak sehingga jari tangan kiri korban terkena parang dan langsung mengeluarkan darah. Selanjutnya karena panik maka pelaku langsung melarikan diri sambil terus membawa parang milik korban,” ucap Aris.
Lanjut Aris, saat terduga pelaku lari membawa barang ponsel curiannya yang sebelumnya dikantongi, tiba-tiba terjatuh dan ditemukan oleh korban NI.
Karena trauma ketakutan korban NI kemudian membawa HP tersebut serta melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Mappedeceng.
“Saat itu korban pencurian yakni Ical juga ikut melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya, sehingga personel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian Ponsel di bengkel milik Ical dan dia juga mengaku hendak memperkosa NI,” ujar Aris.
“Kini pelaku diamankan di Mapolsek Mappedeceng bersama barang bukti berupa 1unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa plat, 1 buah parang yang digunakan pelaku terhadap korban, 1 lembar baju yang digunakan saat melakukan perbuatannya dan 1 lembar celana yang digunakan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Aris.
Baca juga: Calon Pendeta yang Diduga Cabuli 6 Anak di Alor Ditangkap di Kupang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.