RI kemudian memberanikan diri menghadap ke orangtuanya dan mengakui telah memiliki anak.
Setelah pengakuan RI ke orangtuanya akhirnya Yulis dipanggil oleh orang tua RE lantaran RI sudah mengakui semua bahwa memiliki anak pertama yang diadopsi oleh Yulis.
Saat bertemu orangtua RI, Yulis diminta untuk mengantar RI ke Makassar untuk menikah siri dengan RE.
Setelah RI menikah siri dengan RE, Yulis kembali ke Sorowako dengan rasa tenang pasalnya orangtua dan saudara RI mengakui tidak akan mengambil bayi yang diadopsi oleh Yulis.
Beberapa hari kemudian, ibu RI menelpon Yulis akan mengambil anak pertama RI yang diadopsi oleh Yulis. Namun, Yulis saat itu sempat menolak lantaran sudah disepakati saat RI dan RE akan menikah siri.
Namun, karena ibu RI terus mendesak akan mengambil anak pertama RI, Yulis dan suaminya akhirnya mengembalikan anak tersebut ke orangtua RI.
“Suami saya pergi ke sana kembalikan dan sempat bicara menyampaikan ke orangtua RI bahwa anak tersebut saat diambil tidak diketahui asal usulnya hanya karena kemanusiaan,” imbuh Yulis.
Yulis mendapat kabar bahwa orangtua RI datang ke kantor Camat Nuha untuk mengurus akta kelahiran anak AN.
Saat itu, Yulis bertanya ke pegawai kecamatan bagian catatan sipil bahwa anak sudah memiliki akta yang sudah diurusnya beberapa waktu lalu.
Dia bertanya apakah tidak masalah jika terbit akta baru, pegawai camat menjawab bahwa sudah tidak masalah, sehingga Yulis merasa bahwa semua masalah sudah selesai.
Beberapa hari kemudian, Yulis mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum, mengatakan bahwa ia dilaporkan di Mapolda Sulsel atas laporan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Yulis dan keluarganya pun heran mendapat kabar tersebut, tetapi kabar itu hilang begitu saja tanpa tindak lanjut.
Tepat pada bulan Desember 2021 Yulis terkejut menerima surat panggilan dari Polres Luwu Timur atas laporan pembuatan dokumen akta lahir yang tidak sesuai ketentuan.
Yulis selanjutnya menelepon RE mempertanyakan soal laporan tersebut sementara niatnya selama ini hanya ingin menolong sahabatnya, RE hanya meminta maaf.
Sejak saat itu, Yulis dan suaminya terus hadir saat mendapat panggilan dari penyidik Polres Luwu Timur selama proses penyelidikan, hingga akhirnya pada bulan Juli 2022 status penyelidikan ditingkatkan ke status penyidikan dan menetapkan Yulis dan suaminya sebagai tersangka.
Sementara RE suami siri RI yang merupakan anggota polisi juga diproses oleh Propam Polda Sulsel yang kabarnya saat ini menjalani sidang etik.
Sejumlah jurnalis mencoba untuk mengonfirmasi hal ini ke humas Polres Luwu Timur dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Warpah, tetapi belum memberikan jawaban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.