Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Raibnya Deposito Nasabah BNI di Makassar

Kompas.com - 25/08/2022, 19:12 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal raibnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total Rp 60 miliar, Kamis (25/8/2022) siang.

RDP dihadiri pihak BNI, tim kuasa hukum nasabah Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RDP berlangsung alot di ruang aspirasi lantai 5 Gedung Menara DPRD Sulsel.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Di mana pihak kuasa hukum nasabah meminta penggantian uang kliennya yang hilang sebesar Rp 60 miliar dan pihak BNI menolak penggantian dengan alasan putusan pengadilan tidak menyebutkan BNI diwajibkan melakukan menggantian.

Tim kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar mengatakan, pengadilan telah memutuskan pegawai BNI, Melati Bunga Sombe (MBS) bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar, subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa MBS sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan dan pihak BNI harus patuh pada hukum," katanya.

Syamsul Kamar menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Di mana BNI menerbitkan 9 rekening palsu yang dijadikan sarana untuk mengeluarkan dana nasabah IMB sampai habis.

Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, merupakan kejahatan perbankan yang sangat merugikan nasabah.

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito IMB sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek Rp 16 miliar yang hilang," tegasnya.

Syamsul Kamar juga masih menunggu penyelidikan lanjutan Mabes Polri dan eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan kejaksaan. Putusan pengadilan menyatakan, semua barang sitaan diserahkan kepada BNI.

"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, saya tidak tahu nilainya. Tapi informasi saya dapat nilainya puluhan miliar," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Kantor BNI Cabang Makassar, Zulkifli Ihwan mengatakan, dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI melakukan penggantian.

"Jelas kita perlihatkan dalam persidangan, tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama IMB. Adapun IMB merupakan nasabah, tapi dalam bentuk rekening biasa. Dalam putusan pidana terhadap MBS, pengadilan tidak menyebutkan BNI mengganti dana nasabah," jelasnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Zulkifli juga mengarahkan pihak IMB agar mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Apalagi, pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri hingga diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Kami persilakan pihak IMB mengajukan perdata. Karena dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah. Apalagi kasus ini terungkap, karena pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri," tandasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Banjir di Radda Luwu Utara Meluas, Bawa Lumpur dan Airnya Berbau

Makassar
Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Viral, Video Pelajar SMP di Makassar Dikeroyok 5 Remaja, Ditendang hingga Terpental

Makassar
Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Bantuan untuk 19.000 Korban Gempa Sulbar Belum Cair, Jokowi: Saya Sampaikan ke Kepala BNPB

Makassar
Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Jokowi Resmikan 147 Rekonstruksi Bangunan Gempa di Mamuju Senilai Rp 1,3 Triliun

Makassar
Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Sungai Radda Luwu Utara Meluap, Banjir Rendam Permukiman dan Kantor Desa

Makassar
Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Makassar
5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

5 Oknum Polisi yang Diduga Keroyok Warga Kolaka Jalani Patsus Propam

Makassar
Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Hujan Deras, Sungai Baliase di Luwu Utara Meluap dan Rendam 4 Desa

Makassar
Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Jokowi Optimistis, Bendungan Bulango Ulu Gorontalo Selesai Akhir 2024

Makassar
Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Kebakaran Bengkel Mobil di Luwu Utara, Pemilik Tewas Usai Dirawat di RS

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com