MAKASSAR, KOMPAS.com - Penetapan tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, direspons Menteri oordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ya terserah polisi saja lah," singkat Mahfud yang juga Ketua Kompolnas kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kota Makassar, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Hanya saja, Mahfud enggan berkomentar lebih jauh terkait soal perkembangan kasus kematian Brigadir J. Dia pun memilih diam saat dilontarkan pertanyaan-pertanyaan oleh wartawan.
Diketahui, Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Baca juga: 2 Alat Bukti yang Jerat Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.