LUWU, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial IL (46) diamankan polisi karena telah menyetubuhi anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur selama empat tahun.
Ketiga anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar masing-masing adalah R (18), I (16) dan M (13).
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan aksi bejat pelaku terbongkar saat salah seorang anaknya minggat dari rumah dan menceritakan kepada saudaranya.
“Sementara saudaranya yang lain juga mengalami hal yang sama, sehingga mereka menyampaikan kepada ibunya dan tantenya lalu melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Luwu,” kata Arisandi, saat dikonfirmasi, Jumat (12/8/2022).
Menurut Arisandi, pelaku dalam melakukan aksinya disertai dengan ancaman, kekerasan dan ancaman kekerasan.
“Aksi bejat ayahnya dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 hingga 2022 di rumahnya saat ibunya keluar. Bahkan pelaku mengancam para korban untuk tidak melapor dan menceritakan pada orang lain,” ucap Arisandi.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti selimut kayu dan pipa yang digunakan pelaku mengancam korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
“Pelaku diancam sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Arisandi.
Ketiga korban saat ini sedang ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.