MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar kasus prostitusi online dengan menawarkan tiga anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan, dalam kasus itu polisi mengamankan seorang pria berinisial UK yang menjual tiga anak di bawah umur.
"UK yang menjual atau yang mengadakan wanita berada di dua hotel. Korban ada tiga dan masih di bawah umur berinisial S, S, dan Z juga sudah diamankan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Komang melanjutkan, UK dalam menawarkan tiga anak di bawah umur tersebut sering berpindah-pindah tempat transaksi. UK menawarkan kepada pelanggan kalangan menengah ke atas.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Sumenep yang Dijadikan Lokasi Prostitusi, Lima Terduga PSK Ditangkap
"UK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus prostitusi online, tersangka UK menetapkan tarif mulai Rp 600.000 hingga Rp 1 juta. Tergantung keinginan pelanggannya," ungkapnya.
Komang menegaskan, tersangka UK terancam Pasal 76 dan atau 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kalau modus masih didalami yah, sehingga korban mau melakukan ajakan prostitusi online ini," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.