MAKASSAR, KOMPAS.com - Polresta KPPP Pelabuhan Makassar tegaskan tidak ada tersangka baru dalam kasus bocah DP (12) tewas disiksa di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7 karena dituduh telah mencuri ponsel salah seorang penumpang kapal yang belakangan diketahui milik Kalapas Kelas II B Kendal, Jawa Tengah, Rusdedy.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardani yang dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Menurut dia, hasil rekontruksi menyebutkan jika tidak ada tersangka baru atau tambahan dalam kasus tersebut. Di mana dalam rekontruksi itu, para tersangka memerankan masing-masing perannya.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bocah 12 Tahun di Atas Kapal, Korban Dianiaya Pakai Selang
"Tidak ada tersangka baru atau tambahan. Setelah kita gelar rekontruksi, semua jelas peran masing-masing para tersangka," tegasnya.
Saat ditanya para tersangka terprovokasi, Prawira menjelaskan tidak cukup bukti jika penetapan tersangka baru.
"Tidak cukup bukti juga kalau tersangka baru atau tambahan," ujarnya.
Sebelumnya telah diberitakan, rekontruksi dilakukan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Selasa (9/8/2022) malam. Sebanyak 107 adegan diperagakan oleh 6 orang tersangka yang merupakan warga sipil.
Dalam rekontruksi itu, korban tewas di atas kapal tujuan Makassar sempat dianiaya menggunakan selang oleh seorang tersangka. Selain dianiaya menggunakan selang, korban juga dianiaya menggunakan tangan kosong oleh kelima tersangka lainnya.
"Sudah rekontruksi, ada 107 adegan. Jadi ada yang pake alat (menganiaya DP), pake selang. Korban dianiaya dengan tangan kosong dan dengan alat," kata Prawira.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Atas Kapal Ditunda, 2 Oknum Anggota Marinir Tak Hadir
Prawira mengungkapkan, dalam rekontruksi ada beberapa lokasi penganiayaan mulai dari lorong masuk ruangan anak buah kapal (ABK), di dalam ruangan ABK, hingga ke ruangan informasi.
"Kalau TKP-nya macam-macam, ada di ruangan informasi, ada di lorong ABK. Tapi paling banyak korban dianiaya di ruangan ABK itu," bebernya.
Prawira menyatakan, kasus ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar. Pelimpahan pertama yakni berkas perkara keenam tersangka dari kalangan sipil masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN telah diserahkan.
Sementara proses hukum dua oknum marinir yakni Koptu WP dan Koptu BS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak diketahui Prawira. Meskipun dalam rekonstruksi kedua, WP dan BS hadir sebagai saksi.
"Sekarang sudah tahap satu, pengiriman berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau di sebelah (oknum marinir Koptu WP dan Koptu BS) itu kita tidak tangani. Kita tangani yang sipil saja," ujarnya.
Diketahui, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.
Dalam kasus ini, ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. 6 orang tersangka berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah Satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang. 6 orang tersangka ini pun sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan.
Sedangkan POMAL Lantamal VI Makassar menangani perkara yang sama dengan 2 orang anggota Marinir terlibat dalam kematian bocah DP. Bahkan, POMAL telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir Kopral Satu WP dan BS.
Dua anggota Marinir tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana VII. Dalam rekonstruksi itu, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.