Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bocah 12 Tahun di Atas Kapal, Korban Dianiaya Pakai Selang

Kompas.com - 10/08/2022, 17:53 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polresta KPPP Pelabuhan Makassar menggelar rekonstruksi kasus bocah DP (12) yang tewas dianiaya di atas Kapal Motor (KM) Dharma Kencana 7. 

Penganiayaan tersebut bermula saat DP dituduh mencuri ponsel salah seorang penumpang kapal yang belakangan diketahui milik Kalapas Kelas II B Kendal, Jawa Tengah, Rusdedy.

Kasat Reskrim Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardani yang dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022) mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Selasa (9/8/2022) malam. Sebanyak 107 adegan diperagakan oleh 6 orang tersangka yang merupakan warga sipil.

Dalam rekonstruksi itu, korban sempat dianiaya menggunakan selang oleh seorang tersangka. Selain dianiaya menggunakan selang, korban juga dianiaya menggunakan tangan kosong oleh kelima tersangka lainnya.

"Sudah rekontruksi, ada 107 adegan. Jadi ada yang pakai alat (menganiaya DP), pakai selang. Korban dianiaya dengan tangan kosong dan dengan alat," katanya.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan Mayat Penuh Luka di Purworejo

Prawira mengungkapkan, dalam rekonstruksi ada beberapa lokasi penganiayaan. Mulai dari  lorong masuk ruangan anak buah kapal (ABK), di dalam ruangan ABK, hingga ke ruangan informasi.

"Kalau TKPnya macam-macam, ada di ruangan informasi, ada di lorong ABK. Tapi paling banyak korban dianiaya di ruangan ABK itu," bebernya.

Prawira menyatakan, kasus ini telah dilimpahkan tahap pertama ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar. Pelimpahan pertama yakni berkas perkara keenam tersangka dari kalangan sipil masing-masing berinisial IS, M, M, WA, HI dan RN telah diserahkan.

Sementara proses hukum dua oknum marinir yakni Koptu WP dan Koptu BS yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tak diketahui Prawira. Meskipun dalam rekonstruksi kedua, WP dan BS hadir sebagai saksi.

"Sekarang sudah tahap satu, pengiriman berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Kalau di sebelah (oknum marinir Koptu WP dan Koptu BS) itu kita tidak tangani. Kita tangani yang sipil saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah DP (12) tewas di atas KM Dharma Kencana 7 dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur ke Pelabuhan Makassar. Diduga DP tewas dianiaya setelah dituduh mencuri handphone milik penumpang lainnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Napi Anak Tewas di Lapas, 32 Adegan Perlihatkan Korban Dianiaya Rekan Sekamar

Dalam kasus ini, ada 6 orang sipil yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS, M, M, WA, HI dan RN. Dari 6 orang tersangka itu, 3 satpam, 2 orang kru kapal, dan 1 orang penumpang. Keenam orang tersangka ini sudah ditahan di sel Polresta KPPP Pelabuhan.

Sedangkan POMAL Lantamal VI Makassar menangani perkara yang sama dengan 2 orang anggota Marinir yang menjadi tersangka. Bahkan, POMAL telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dilakukan dua anggota Marinir Kopral Satu WP dan BS.

Dua anggota Marinir tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang anak berinisial DP (12) di atas KM Dharma Kencana VII. Dalam rekonstruksi itu, setidaknya ada 23 adegan yang memperlihatkan Kopral Satu WP dan BS melakukan penganiayaan terhadap DP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com