Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, AKBP M Resmi Dipecat atas Kasus Budak Seks Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 10/08/2022, 14:58 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengungkapkan jika putusan banding AKBP M telah keluar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Menurut informasi dari Mabes Polri, sidang banding AKBP M ditolak. Sehingga, M resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH)," tegasnya.

Baca juga: Biadab, Kakak Beradik Dijadikan Budak Seks Ayah Tiri, Korban Diancam sampai Ketakutan

Dengan adanya putusan banding itu, lanjut Komang, M sudah resmi di PTDH. Upacara PTDH tidak akan dilakukan, karena M berstatus tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Selain itu juga, Mustari masih menjalani proses hukum pidana.

"Jadi kasus pidana terhadap M terus berjalan. Sedangkan proses kode etiknya sudah final setelah ada putusan banding PTDH," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Polda Sulsel masih menunggu putusan Mabes Polri terkait pemecatan AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.

Baca juga: AKBP M yang Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks Direkomendasikan Dipecat dari Kepolisian

Putusan sidang kode etik kepolisian telah merekomendasikan pemecatan terhadap AKBP M. Namun, AKBP M merupakan perwira menengah hingga harus putusan dari Kapolri terkait pemecatan tersebut. Selain itu juga, AKBP M mengajukan banding.

Diketahui, siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa diduga jadi korban budak seks perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.

AKBP M pun langsung ditahan dan dicopot jabatannya sambil menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.

Kasus budak seks siswi SMP di Gowa ini terungkap, setelah kakak kandung korban, AL (28) buka suara terkait kasus yang menimpa adiknya.

Dia mengaku adiknya jadi budak seks oknum perwira AKBP M selama berbulan-bulan.

Korban selama ini bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M sejak September 2021. Korban selanjutnya diperkosa pada Oktober 2021.

Sejak saat itu, AKBP M dituding terus memperkosa korban. Korban diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022. 

AKBP M pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, AKBP M kemudian menjalani sidang kode etik kepolisian yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (11/3/2022).

AKBP M menjalani sidang kode etik pemecatan. Dalam sidang itu, dihadirkan korban yang merupakan siswi SMP bersama 7 orang lainnya sebagai saksi.

AKBP M dalam sidang kode etik dijatuhi sanksi PTDH dari kepolisian. Dia dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Longsor Terjang Empat Desa di Luwu Utara, Jalan Poros Seko-Rongkong Sempat Tak Bisa Dilalui

Makassar
Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Saat Pesta Pernikahan di Luwu Utara Terancam Batal karena Terjangan Banjir...

Makassar
Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Mobilnya Digembok Dishub karena Parkir di Bahu Jalan, Wanita di Makassar Mengamuk

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com