Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Toraja Diamankan Polisi Setelah Setubuhi Pelajar yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 08/08/2022, 10:21 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku adalah PA (23) warga asal Kecamatan Masanda, Tana Toraja, sementara korban berinisial XN (12), seorang pelajar kelas 1 SMP.

Baca juga: PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Penangkapan pelaku berlangsung saat sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya, di jalan poros Rembon-Ulusalu, Kelurahan Bangga. Kecamatan Rembon, Tana Toraja, sesuai dasar laporan LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 4 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali.

“Kejadian awal pada Selasa (25/6/ 2022) sekitar Pukul 17.00 Wita di salah satu indekos di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale,Tana Toraja, kemudian kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) di sebuah dari tempat kerja tersangka yaitu di Kamali,” kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Menurut Ahmad, pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kos. Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur,” ucap Ahmad.

Setelah pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tana Toraja dan dilakukan gelar perkara, pelaku kemudian dinaikkan statusnya.

“Status hukum dari PA sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui hasil gelar perkara,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, tersangka berstatus karyawan buruh dan setelah kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) tersangka berhenti bekerja dan pulang ke kampungnya namun belum sampai di kampung tujuan pelaku ditangkap.

“Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, di mana bunyinya yaitu ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutur Ahmad.

Baca juga: Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Wajib Pakai Masker di Pengungsian

Makassar
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang hingga Minggu

Makassar
Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com