LUWU, KOMPAS.com - Seorang kepala desa Pangi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi setelah diduga memalsukan tanda tangan pendahulunya yang sudah meninggal.
Laporan itu dilayankan istri mendiang kepala desa sebelumnya, Marpiyati, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/197/VII/2022/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan tanggal 15 Juli 2022.
Marpiyati, istri almarhum Mellong, mengungkapkan dia melapor karena mendapat informasi dari anaknya, bahwa tanda tangan suaminya dipakai oleh si oknum.
Baca juga: Kantor Desa Rada di Bima Diduga Dibakar pada Hari Pelantikan Kades, Ini Penjelasan Damkar
Selain mendengar dari anaknya yang bekerja sebagai Kaur Pemerintahan Desa Pangi, dia juga melihat sendiri tanda tangan yang tertera di SK Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangi.
"Anak saya yang kerja di kantor Desa Pangi melapor ke saya kalau tanda tangan bapak dipalsukan untuk membuat SK LPM," kata Marpiyati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022).
Dengan laporan tersebut, Marpiyati berharap pihak kepolisian mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan suaminya yang digunakan dalam pembuatan SK LPM.
"Kami sekeluarga berharap pihak Polres Luwu agar mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, dan memberikan hukuman yang setimpal, masa orang yang sudah meninggal dilibatkan lagi dalam perbuatan melanggar hukum," ucap Marpiyati.
Sementara itu putri dari almarhum mantan Kepala Desa Pangi, Aisyah yang juga menjabat Kaur Umum di Desa Pangi menceritakan awal mula sehingga diketahui SK LPM tersebut palsu atau tanda tangannya dipalsukan.
"Waktu itu Kades menitipkan sebuah dokumen kepada saya dan dia simpan di atas meja yang isinya adalah SK LPM tersebut, waktu itu kades menyampaikan bahwa kalau ada utusan dari DPMD Luwu tolong berikan ini SK," ujar Aisyah.
Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara
Namun menurut Aisyah, saat dirinya bersama dengan Sekdes Pangi memeriksa SK tersebut, ditemukan keganjalan pada kolom tanda tangan, di mana tanda tangan yang ada di SK adalah almarhum Kades Pangi.
Padahal kata Aisyah, almarhum Kades Pangi yang juga ayah kandungnya itu sudah meninggal dunia Juni 2020 lalu.
Kemudian Aisyah juga melihat tanda tangan yang tertera di SK tersebut tidak mirip dengan tanda tangan almarhum.
"Saat itu juga saya tanyakan langsung ke Kades, kenapa ada SK LPM disini, bukan tanda tangan bapak saya ini atau palsu, saat itu juga Kades langsung menjawab bahwa Diamkan Saja,” tutur Aisyah.
Lanjut Aisyah, karena adanya kejadian yang diduga melanggar hukum tersebut, sehingga mereka melaporkan ke Pores Luwu.
"Karena kami nilai ada yang ganjil karena bapak saya sudah meninggal tapi ada SK yang baru dibuat dengan tahun yang lama," tutur Aisyah.
Baca juga: Goda Pemandu Lagu hingga Video Viral, Kades di Lamongan: Maaf pada Semua...