Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Rabiah, Setor Rp 15 Juta ke Petugas Lapas di Takalar agar Anaknya Dapat Remisi 17 Agustus

Kompas.com - 03/08/2022, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rabiah Daeng Lumu (45) mengaku menyetorkan uang Rp 15 juta agar anaknya yang ditahan di Lapas Takalar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi kemerdekaan.

Jika mendapatkan remisi, anak Rabia akan langsung bebas pada peringatan HUT RI 17 Agustu 2022.

Rabiah adalah warga Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada pak EM dan saya cuma menyetor katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas" kata Rabiah kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Oknum Petugas Lapas di Takalar Minta Uang Rp 15 Juta, Berdalih Pengurusan Remisi 17 Agustus

Oknum Lapas Takalar berinisial EM diketahui menghubungi orangtua sang narapidana dengan maksud mengurus pemberian remisi.

Rabiah juga menunjukkan kuitansi setoran uang Rp 15 juta kepada EM. Terlihat, kuitansi bermaterai tersebut ditandangtangani pada 4 Mei 2022 oleh Rabiah dan seorang saksi bernama Kasturi.

Bantah permintaaan uang

Terkait kuitansi tersebut, pihak Lapas Takalar membantah dugaan pungli tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Takalar, Rasbil.

Ia menegaskan kuitansi setoran tersebut tidak benar. Namun ia membenarkan jika nama yang ada di kuitansi tersebut adalah salah satu petugas aktif di Lapas.

Meski membantah, ia mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang nama yang ada dalam kuitansi itu salah satu petugas yang aktif di sini, tapi sekali lagi itu tidak benar dan sekarang sudah ada tim pemeriksa yang dibentuk oleh Wilayah untuk kasus ini" kata Rasbil, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kasus Pungli, Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot hingga Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Sulsel

Kalapas dinonaktifkan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli remisi hari kemerdekaan republik Indonesia. Selasa, (2/8/2022)KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli remisi hari kemerdekaan republik Indonesia. Selasa, (2/8/2022)
Terkait hal tersebut, Kalapas Takalar Rasbil dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan, Suprapto kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Selain Kalapas Takalar, Kemenkum HAM wilayah Sulawesi Sealatan juga mencopot Kalapas Parepare, Zainuddin atas kasus yang sama yakni dugaan pungutan liar.

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak. Kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Kita juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," kata dia.

Baca juga: Viral Video Didemo Warga Binaan dan Dituduh Lakukan Pungli, Kalapas Parepare Beri Penjelasan

Suprapto melanjutkan, dia sudah melihat kuitansi yang diduga merupakan pungli. Dalam kuitansi tersebut, terlihat jumlah Rp 15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai materai Rp 10.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Lansia 65 Tahun ke Atas di Halmahera Tengah Akan Dapat Gaji per Bulan

Makassar
Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Lansia di Makassar Meninggal Usai Terapi Air Laut, Diduga Terkena Serangan Jantung

Makassar
Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Duet Sandiaga Uno dan Alam Ganjar, Temui Ratusan Pelaku UMKM di Makassar

Makassar
Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Pneumonia Merebak di China, Sandiaga Belum Batasi Wisatawan Asing

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Tabrak Tiang Listrik, Pelajar di Makassar Tewas di Lokasi

Makassar
Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Viral, Video Siswi SMP Dibully 3 Orang di Kebun Buton Tengah

Makassar
Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Banyak APK Dipasang di Area Terlarang, Bawaslu Makassar Surati Parpol

Makassar
Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Beri Kompensasi Warga Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir, PLN Sulselrabar Siapkan Rp 39 Miliar

Makassar
Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Makassar Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang Hujan Ringan

Makassar
Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Viral, 3 Buruh Ekspedisi Tertimpa Kaca saat Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

Makassar
Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Dua Hari Tidak Masuk Kampus, Mahasiswi di Makassar Ditemukan Tewas Dalam Indekos

Makassar
Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

Makassar
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com