Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Rabiah, Setor Rp 15 Juta ke Petugas Lapas di Takalar agar Anaknya Dapat Remisi 17 Agustus

Kompas.com - 03/08/2022, 11:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Rabiah Daeng Lumu (45) mengaku menyetorkan uang Rp 15 juta agar anaknya yang ditahan di Lapas Takalar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi kemerdekaan.

Jika mendapatkan remisi, anak Rabia akan langsung bebas pada peringatan HUT RI 17 Agustu 2022.

Rabiah adalah warga Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada pak EM dan saya cuma menyetor katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas" kata Rabiah kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Oknum Petugas Lapas di Takalar Minta Uang Rp 15 Juta, Berdalih Pengurusan Remisi 17 Agustus

Oknum Lapas Takalar berinisial EM diketahui menghubungi orangtua sang narapidana dengan maksud mengurus pemberian remisi.

Rabiah juga menunjukkan kuitansi setoran uang Rp 15 juta kepada EM. Terlihat, kuitansi bermaterai tersebut ditandangtangani pada 4 Mei 2022 oleh Rabiah dan seorang saksi bernama Kasturi.

Bantah permintaaan uang

Terkait kuitansi tersebut, pihak Lapas Takalar membantah dugaan pungli tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Takalar, Rasbil.

Ia menegaskan kuitansi setoran tersebut tidak benar. Namun ia membenarkan jika nama yang ada di kuitansi tersebut adalah salah satu petugas aktif di Lapas.

Meski membantah, ia mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

"Memang nama yang ada dalam kuitansi itu salah satu petugas yang aktif di sini, tapi sekali lagi itu tidak benar dan sekarang sudah ada tim pemeriksa yang dibentuk oleh Wilayah untuk kasus ini" kata Rasbil, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kasus Pungli, Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot hingga Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Sulsel

Kalapas dinonaktifkan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli remisi hari kemerdekaan republik Indonesia. Selasa, (2/8/2022)KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli remisi hari kemerdekaan republik Indonesia. Selasa, (2/8/2022)
Terkait hal tersebut, Kalapas Takalar Rasbil dicopot dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Sulawesi Selatan, Suprapto kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Selain Kalapas Takalar, Kemenkum HAM wilayah Sulawesi Sealatan juga mencopot Kalapas Parepare, Zainuddin atas kasus yang sama yakni dugaan pungutan liar.

"Untuk sementara kita bebas tugaskan dulu, sambil menunggu pemeriksaan itu benar atau tidak. Kedua Kalapas tersebut dinonaktifkan mulai hari ini. Kita juga sudah meminta klarifikasi terkait pungli tersebut. Kalapasnya menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi pungutan. Namun, bukti (kuitansi) itu kami coba telusuri," kata dia.

Baca juga: Viral Video Didemo Warga Binaan dan Dituduh Lakukan Pungli, Kalapas Parepare Beri Penjelasan

Suprapto melanjutkan, dia sudah melihat kuitansi yang diduga merupakan pungli. Dalam kuitansi tersebut, terlihat jumlah Rp 15 juta dan tertulis pembayaran pengurusan yang ditujukan kepada Emil yang disertai materai Rp 10.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com