TAKALAR, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan menjadi sorotan usai oknum petugasnya melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 15 juta kepada keluarga narapidana, dengan dalih pengurusan remisi 17 Agustus.
Pelaku meminta uang belasan juta rupiah dengan imbalan, narapidana bakal bebas usai menerima remisi tujuh belasan. Selasa, (2/8/2022).
Baca juga: Dugaan Pungli di Lapas Kelas II A Parepare, Napi Mengaku Bayar Jutaan untuk Periksa ke RS
Lapas Kelas II B Takalar pun menjadi perbincangan, karena si oknum petugas meminta uang kepada salah satu keluarga terpidana yang terjerat kasus narkoba.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku berinisial EM menghubungi orangtua sang narapidana dengan maksud mengurus pemberian remisi bagi anaknya.
Orangtua terpidana, Rabiah Daeng Lumu (45) mengungkapkannya saat Kompas.com mengunjunginya di Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Selasa, (2/8/2022).
"Saya sudah menyetor Rp 15 juta kepada pak EM dan ini setelah anak saya melakukan pembicaraan kepada pak EM dan saya cuma menyetor katanya untuk pengurusan remisi pada hari kemerdekaan biar anak saya bisa langsung bebas" kata Rabiah kepada Kompas.com.
Pihak lapas membantah dugaan pungli tersebut. Meski begitu, mereka mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.
Kalapas Kelas II B Takalar Rasbil menegaskan, ramai kuitansi mengenai setoran uang belasan juta rupiah yang kemudian viral di media sosial tidak benar.
"Memang nama yang ada dalam kuitansi itu salah satu petugas yang aktif di sini, tapi sekali lagi itu tidak benar dan sekarang sudah ada tim pemeriksa yang dibentuk oleh Wilayah untuk kasus ini" kata Rasbil, saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus Pungli, Kalapas Parepare dan Takalar Dicopot hingga Jalani Pemeriksaan di Kemenkumham Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.