TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AST (32) setelah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp25 juta.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Eli Kendek mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (28/7/2022) lalu sekitar Pukul 22.30 Wita di Pangli, Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean, Toraja Utara.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : B/136/VI/ 2021 / SPKT / RES.TORUT/Tanggal 24 Juni 2021.
“Pelaku telah mencuri uang sebanyak Rp 25 juta di Toko Ballona Shop yang juga adalah agen bank, di Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, sejak 2021 lalu yakni pada Kamis (24 /6/2021) sekitar pukul 09.45 Wita. Pelaku dengan modus pura-pura mentransfer uang lewat agen bank namun nomor rekening yang diberikan kurang lalu pelaku keluar toko berpura-pura menelpon,” kata Eli Kendek saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kuras Sumur di Cilacap, 2 Warga Ciamis Tewas Hirup Gas Beracun
Lanjut Eli, tidak lama kemudian pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprai dan ingin membelinya. Namun pada saat penjaga toko sibuk mencari seprai yang akan dibeli, pelaku kemudian langsung masuk ke tempat kasir dan mangambil uang.
“Pelaku langsung menggasak uang yang disimpan dalam laci dan pelaku langsung meninggalkan toko dengan menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap setelah hasil penyelidikan selama setahun dan diketahui keberadaannya.
“Pelaku kini diamankan di Mako Polres Toraja Utara guna proses lanjut. Dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbutannya telah melakukan pencurian di Toko Ballona Shop. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Eli Kendek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.