KOMPAS.com - Tunjangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditunda. Hal ini menyusul adanya surat edaran (SE) Pemkot bernomor 275, yang menyebutkan penundaan TPP karena serapan anggaran masih rendah.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman mengatakan, penundaan TPP ASN terhitung Juni 2022.
Dia menjelaskan bahwa syarat pencairan TPP adalah serapan anggaran minimal 40 persen. Sementara serapan anggaran hingga triwulan II 2022 masih sangat rendah rendah.
"Hingga triwulan II 2022 itu serapan anggaran masih sangat rendah dan salah satu syarat pencairan TPP itu serapan anggaran minimal 40 persen," ujarnya, Selasa (26/7/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, ASN di Polewali Mandar Masuk Bui
Saat ini menurutnya hanya tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang memenuhi syarat pencairan TPP karena serapannya sudah mencapai 40 persen atau lebih.
Ketiganya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dia mengatakan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan, serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat pada belanja operasional. Seperti pembayaran gaji dan TPP.
"Padahal, seharusnya menekankan agar OPD segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.